Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Medan memastikan, ketersediaan blangko kartu tanda penduduk (KTP) elektronik atau e-KTP belum tersedia.
Hal itu dikarenakan belum ada imbauan dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk melakukan penjemputan.
“Surat edaran (menyatakan) sampai tanggal 15 sudah tersedia (blangko). Tetapi sampai sekarang belum ada kabar dari Ditjen Dukcapil,” kata Kadisdukcapil Medan OK Zulfi, Senin (14/11/2016).
Ditemui di kantornya Jalan Iskandar Muda, Medan, Zulfi melanjutkan, untuk sementara waktu menunggu ketersediaan blangko pihaknya tetap menerbitkan surat keterangan yang berfungsi sebagai e- KTP sementara. Ia pun memastikan surat keterangan tersebut berlaku di instansi pemerintahan dan swasta.
“Kita sudah rapat dengan pihak bank, Imigrasi, dan lainnya. Bahwa resi (surat keterangan) yang digunakan masyarakat harus diterima,” katanya seraya menjelaskan resi diperkuat dengan surat edaran dari kementerian terkait.
Pantauan Tribun, meski blangko e-KTP dipastikan belum tersedia, antusiasme masyarakat mengurus tetap tinggi. Puluhan orang terlihat mengantre di pos pelayanan e-KTP, yang berada di teras kantor. Selain di teras, beberapa orang juga mengantre di lantai dua dan tiga kantor.
“Sudah 85 persenlah yang merekam (e-KTP). Namun banyak e-KTP belum dicetak karena kosong (blangko),” kata Zulfi.
Kepala Bidang Kependudukan Disdukcapil Medan, Saiful Chalid menjelaskan, hingga kemarin telah menerbitakan sekitar 70 ribu surat keterangan pengganti e-KTP. Ia pun mengungkapkan kepada masyarakat agar tak cemas menggunakannya.
“Kita sudah sosialisasi ke seluruh instansi bahwa resi harus diterima. NIK (nomor induk kependudukan) yang terdapat di resi juga telah terdaftar. Kepada masyarakat jangan cemas,” kata Saiful.
Nantinya, ketika blangko telah tersedia warga akan diimbau kembali datang melakukan permohonan pencetakan e-KTP, meski sebelumnya telah memohon mendapatkan surat keterangan. “Solusinya siapa yang datang itu yang kita urus blangkonya. Bukan karena duluan mendapatkan resi jadi pertama yang diterbitkan,” sambungnya.
Hal itu dilakukan karena mereka khawatir, warga yang sebelumnya memegang surat keterangan, begitu akan dicetak e-KTP ternyata tidak lagi berdomisili di Kota Medan. “Kita cetak ternyata mereka sudah pindah, kan, sia-sia,” katanya.
Sementara Kepala Bidang Data Disdukcapil Medan Maya Fitriani menjelaskan, semenjak krisis blangko e-KTP, Disdukcapil hanya mendapat jatah sedikit dari pusat. Bahkan terakhir, Medan hanya menerima 1.000 blangko dari pusat. “Sedangkan satu hari 1.500 pemohon. Yang kita terima 1.000 blangko, hanya satu hari kerja,” ujarnya.(cr4)
Sumber : medan.tribunnews.com
Editor : Hanapi Lubis