Menaikkan Anggaran Parpol

Menaikkan Anggaran Parpol

Pojok redaksi- BERULANG kali kita katakan bahwa tidak ada demokrasi tanpa politik dan tidak ada politik tanpa partai politik. Itu artinya partai politik memegang peran teramat penting dalam kemajuan demokrasi yang diharapkan berujung pada kemajuan bangsa. Bukankah bangsa ini secara sadar memilih demokrasi sebagai jalan mencapai kemajuan?

Akan tetapi, bagaimana mungkin parpol bisa memajukan demokrasi bila demokrasi di dalam tubuh parpol tidak berkembang? Terus terang, parpol sempoyongan dalam sejumlah aspek demokrasi, seperti rekrutmen dan kaderisasi serta korupsi dan transparansi. Dalam rekrutmen dan kaderisasi, parpol lebih mementingkan mereka yang berduit. Sebagai misal, banyak parpol yang memberlakukan mahar politik bagi para calon kepala daerah yang hendak diusung parpol-parpol tersebut.

Lebih jauh, pola rekrutmen dan kaderisasi semacam itu menyebabkan parpol dikuasai cukong. Dari sisi korupsi dan transparansi, kita saksikan banyak kader parpol terlibat korupsi. Bisik-bisiknya, uang hasil korupsi disetor ke parpol untuk membuat roda organisasi tetap berputar. Tidak mengherankan jika nyaris tiada transparansi dalam keuangan parpol.

Pangkal persoalan itu ialah terbatasnya anggaran parpol. Sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dana parpol bersumber dari iuran anggota, sumbangan tidak mengikat, dan APBN. Parpol tidak bisa berharap banyak dari iuran anggota. Nyaris tidak ada parpol yang anggotanya disiplin menyetor iuran. Sebaliknya, parpol justru memberi bantuan dana kepada para anggota mereka demi merawat pemilih dan konstituen.

Sumbangan tidak mengikat dari perorangan dikhawatirkan bisa memantik praktik kolusi, korupsi, dan nepotisme. Parpol, jika berkuasa, akan bermain mata dengan pengusaha yang memberi sumbangan. Bukankah tidak ada makan siang gratis? Negara menjadi harapan terakhir untuk menumbuhkan kemandirian anggaran parpol. Negara menyadari hal itu. Menteri Keuangan Sri Mulyani mengonfirmasikan bahwa dirinya telah memberikan persetujuan terhadap rencana penaikan yang mencapai 10 lipat tersebut.

Rencana penaikan dana itu juga tidak terlepas dari rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi dalam konteks pencegahan korupsi. Artinya, penaikan dana parpol diharapkan bisa mencegah korupsi oleh kader parpol. Penaikan dana bantuan parpol itu juga sudah melalui berbagai pembahasan bersama DPR dan pemerintah, termasuk Kementerian Keuangan. Dana bantuan parpol untuk DPR menjadi Rp1.000 per suara sah, DPRD tingkat I Rp1.200 per suara sah, dan DPR tingkat II Rp1.500 suara sah.

Pembiayaan parpol yang baru harus diikuti dengan revisi atas PP Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan kepada Parpol. Menurut rencana, anggaran itu akan dimasukkan ke APBN 2018. Kita menyambut baik political will pemerintah menambah anggaran parpol. Apresiasi dari kita itu tentu disertai harapan parpol lebih mandiri dan demokratis dalam hal keuangan.

Kelak tidak ada lagi alasan parpol menolak diperiksa BPK. Parpol harus transparan dalam hal anggaran. Transparansi itu akan mencegah parpol berbuat korup. Kemandirian keuangan parpol akan mengurangi oligarki politik. Parpol tidak bisa lagi dikuasai para cukong. Hanya orang-orang terbaik yang bisa masuk parpol dan dikader menjadi calon pemimpin.

Dengan perkataan singkat, kemandirian keuangan parpol akan mengantarkan parpol menjadi lebih demokratis. Hanya parpol demokratis yang bisa memajukan demokrasi di negara ini dan demokrasi itu akan mengantarkan pada kemajuan bangsa.

Sumber : Editorial Media Indonesia

Editor : Hanapi Lubis

Komentar Anda

komentar

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Scroll To Top
Request Lagu
Loading...