Mental Politik Transaksional

Mental Politik Transaksional

Pojok Redaksi- POLITIK negeri ini masih tidak beranjak dari urusan kekuasaan semata. Perebutan jabatan serta kursi kepemimpinan tetap mengemuka, sedangkan politik gagasan dan kerakyatan makin terpinggirkan. Praktik politik semacam itu tidak terkecuali terjadi di tubuh partai politik.

Padahal, kehidupan partai merupakan entitas politik untuk mengartikulasikan kepentingan rakyat. Kehadiran partai politik menjadi elemen yang sangat menentukan terhadap penyelenggaraan negara untuk melahirkan kebijakan-kebijakan yang prorakyat.
Jika sebelumnya konflik berkepanjangan di Partai Golkar dan Partai Persatuan Pembangunan, kini giliran Partai Hati Nurani Rakyat dilanda konflik internal.

Aksi saling pecat berlangsung antara kubu Oesman Sapta Odang dan Syarifuddin Sudding. Sudding menggalang 27 DPD dan 401 DPC untuk menggelar musyawarah nasional luar biasa yang direstui Ketua Dewan Pembina Partai Hanura Wiranto. Mereka memecat Oesman Sapta dan menggantinya dengan Daryatmo.

Namun, Oesman Sapta melawan, mengumpulkan 17 DPD Hanura dan menyatakan menolak hasil munaslub. Kemelut menyebar ke daerah. Saling pecat dan klaim terjadi antarpengurus daerah. Bahkan, aksi saling lapor pun menjadi bagian drama konflik. Oesman Sapta dilaporkan ke polisi dengan dugaan menggelapkan uang partai lebih dari Rp200 miliar.

Oesman Sapta membalasnya dengan melaporkan tiga orang yang menudingnya itu, yakni Ari Mularis, Sudewo, dan Dadang Rusdiana. Namun, yang lebih penting, konflik Hanura membuka ceruk yang lebih dalam perihal kebiasaan partai politik. Dana Rp200 miliar yang disimpan Oesman Sapta itu berasal dari mahar politik para kandidat kepala daerah yang didukung Hanura pada Pilkada 2018.

Dana sebesar itu merupakan mahar politik dengan nilai terbesar yang pernah ada. Fakta itu menegaskan pelaku politik transaksional masih leluasa beraksi di negeri ini, bebas membajak demokrasi untuk kepentingan elite dan kroni mereka semata. Inilah ancaman nyata bagi demokrasi, saat uang menjadi penentu utama dalam proses kepemimpinan.

Dengan pola rekrutmen yang berfondasi pada akar transaksional tersebut, hampir pasti para calon kepala daerah ketika terpilih nanti tidak akan mementingkan masyarakat yang sudah memilih mereka. Sebaliknya, mereka akan mengupayakan berbagai cara untuk mengembalikan uang yang sudah dikeluarkannya lewat, apalagi kalau bukan korupsi.

Ini semestinya diperlakukan sebagai perilaku politik menyimpang yang seharusnya dengan tegas diberantas. Badan Pengawas Pemilu mestinya proaktif untuk mengusut pidana pemilu ini. Apalagi UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menegaskan mahar politik dilarang.

Undang-undang tersebut juga membubuhkan sanksi tegas bagi pelaku praktik uang mahar. Dalam Pasal 47 UU disebutkan tiga bentuk sanksi. Pertama, jika terbukti dengan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, parpol yang bersangkutan dilarang mengajukan calon pada periode berikutnya di daerah yang sama.

Kedua, terkait dengan pembayaran mahar atau imbalan tersebut, KPU dapat membatalkan penetapan calon kepala daerah. Ketiga, parpol atau gabungan parpol yang terbukti menerima imbalan atau mahar akan didenda 10 kali lipat dari nilai imbalan yang diterima.

Jika perilaku lancung praktik mahar politik tidak dituntaskan dan tidak masuk proses hukum, demokrasi transaksional yang mendominasi. Sebaliknya, politik gagasan lama-kelamaan punah. Selain itu, kontestasi politik sekadar menjadi ajang untuk melahirkan para koruptor.

Komentar Anda

komentar

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Scroll To Top
Request Lagu
Loading...