Jakarta, StartNews – Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya menyetujui penyelesaian SK Perhutanan Sosial di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) dengan luas keseluruhan 41.664 hektare. Rinciannya, 32.260 hektare masih dalam bentuk indikatif dan 9.404 hektare sudah defenitif.
Menteri LHK Siti Nurbaya menyampaikan persetujuan itu saat bertemu dengan Bupati Madina HM Jafar Sukhairi Nasution di Jakarta pada 13 Juni 2023. Pertemuan ini difasilitasi Ketua Tim Percepatan Pembangunan Daerah (TP2D) Madina Todung Mulya Lubis.
Untuk penerbitan SK Perhutanan Sosial itu, Siti Nurbaya meminta Pemkab Madina membentuk tim pendataan dan pemetaan untuk kemudian diajukan SK kepada Menteri LHK. Dia juga berharap paling lambat akhir tahun 2023 seluruh SK Perhutanan Sosial sudah selesai.
“Untuk kepentingan teknis, Menteri telah menunjuk direktur yang menangani perhutanan sosial mendampingi proses pelaksanaannya,” kata Irwan Daulay yang ikut dalam pertemuan itu, belum lama ini.
Dalam pertemuan itu, menurut dia, Menteri LHK Siti Nurbaya juga meminta Pemkab Madina membauta program pembangunan usaha atau bisnis perhutanan sosial, sehingga hasilnya nanti segera dinikmati masyarakat sekitar hutan.
“Perlu dihadirkan bapak angkat dan kerja sama dengan perbankan, juga Lembaga keuangan lainnya, termasuk dana bergulir di Kemenkop,” katanya.
Usaha perhutanan sosial ini diharapkan dapat menjadi profesi baru bagi warga Madina di bidang pertanian, perkebunan, dan peternakan yang dapat menghidupi 20 ribu kepala keluarga (KK) dan multiplayer effect-nya bagi bisnis lainnya.
“Menteri juga sepakat menjadikan huta Madina sebagai locus carbon trading. Untuk hal ini, Ibu Menteri, Bapak Todung Mulya Lubis, dan Bapak Bupati Madina akan membicarakannya secara khusus dengan Dirjen terkait,” ungkap Irwan.
Reporter: Rls