
Surat Pernyataan Ketua PBD Desa Pangkalan Kecamatan Lingga Bayu Mandailing Natal yang diserahkan kepada pihak Kacabjari Natal.
Lingga Bayu.StArtNews- Ketua BPD (Badan Permusyawaratan Desa) Desa Pangkalan Kecamatan Lingga Bayu, Mandailing Natal, Suwarso mengadukan Kepala Desanya ke Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Panyabungan di Natal. Pengaduan tersebut berdasarkan dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Kepala Desa Pangkalan.
Kepala Desa Pangkalan, Suwarso pada Wartawan mengaku, selaku BPD dirinya tidak pernah menandatangani RAB Dana Desa dan bahkan tidak pernah dilibatkan dalam pelaksanaan kegiatan Dana Desa. Padahal sesuai dengan aturannya, peran BPD sangat penting dalam pelaksanaan Dana Desa.
Dikatakan Masyarakat melalui BPD sempat megundang Kades Aldamri pada Jumat (01/10) lewat, untuk musawarah di kantor Kepala Desa yang turut di hadiri Sekretaris Camat Lingga Bayu Saripuddin. Namun Kades tidak hadir padahal Musyawarah tersebut dibuat untuk menjawab kekecewaan masyarakat atas kebijakan yang dibuatnya terkait pengalihan pembangunan Rabat Beton yang diusulkan Masyarakat. Tanpa alasan dan Musyawarah Kepala Desa mengalihkan pembangunan tersebut ke pembangunan Dek Penahan Banjir.
Suwarso selaku ketua BPD merasa keberatan dan meminta Penegak Hukum memproses Kades Pangkalan yang diduga menyalah gunakan wewenang BPD dan TPK tidak difungsikannya prangkat desa sesuai dengan aturan main Dana Desa.
Seperti diketahui, keberatan tersebut telah diadukan kepada Kacabjari Natal dengan harapan Pihak Kejaksaan selaku tim TP4D melakukan pemanggilan terhadap Kepala Desa.
Sesuai aturannya memang di pasal 7 Undang Undang Desa mengamanatkan bahwa terkait hal hal strategis di Desa harus di bahas dan disepakati dalam musyawarah desa yang di selenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa atau BPD. Kemudian hasil musyawarah desa harus dipedomani oleh Kepala Desa untuk merumuskan kebijakan Pemerintahan Desa.
Reporter : Hanapi Lubis
Editor : Hanapi Lubis