Panyabungan, StartNews – Dedi Tinambunan merasa dizalimi. Pasalnya, Kartu Indonesia Pintar (KIP) milik mahasiswa STAIN Mandailing Natal (Madina) ini dicabut dan dialihkan ke mahasiswa lain bernama Abdul Majid Rangkuti. Pencabutan dan pengalihan KIP itu dilakukan secara sepihak oleh Kampus STAIN Madina.
“Saya sudah melengkapi berkas KIP di awal semester 8 (genap) ini sesuai dengan jadwal yang ditentukan. Namun, KIP saya belum dicairkan. Padahal, masih banyak di antara teman saya yang terlambat dalam pemberkasan, tapi sudah dicairkan,” kata Dedi Tinambunan melalui pesan WhatsApp, Senin (2/4/2024).
Dedi mengaku tidak pernah melanggar aturan KIP, tetapi sudah dua semester KIP miliknya selalu dipersulit pecairannya. “Berbeda dengan mahasiswa lainnya, padahal kami memiliki hak dan kewajiban yang sama sebagai penerima KIP,” ungkapnya.
Dedi telah meminta penjelasan kepada Wakil Ketua III Bidang Kemahasiwaan dan Kerjasama STAIN Madina terkait KIP miliknya yang dipersulit untuk kali kedua.
“Silakan jumpai Bapak Kepala Program Studi untuk menanyakan langsung terkait KIP itu,” kata Dedi menirukan jawaban Wakil Ketua III Bidang Kemahasiwaan dan Kerjasama STAIN Madina.
Tak lama kemudian, Ketua Program Studi PAI dan Sekretaris Prodi menyatakan KIP atas nama Dedi Tinambunan telah digantikan oleh Abdul Majid Rangkuti dan sudah disahkan pada Selasa (27/3/2024).
Dedi menyayangkan sikap Kaprodi PAI karena tidak memberikan jawaban secara tertulis dan alasan yang transparan terkait pengalihan hak KIP dari Dedi Tinambunan ke Abdul Majid Rangkutii.
“Kalau memang KIP saya dicabut, tolong berikan bukti secara tertulis terkait pelanggaran apa yang saya lakukan berkaitan dengan KIP. Ini berkenaan dengan hak saya, karena saya sudah menyelesaikan kewajiban laporan KIP. Sudah yang kedua kalinya saya dibuat seperti ini. Padahal, kita dituntut untuk merdeka belajar,” katanya.
Waktu KIP atas nama Dedi Tinambunan belum dicairkan pada semster 7, Kaprodi PAI menyampaikan bahwa uang KIP-nya nanti dicairkan pada semester 8 sebesar Rp12 juta. Namun, kata dia, kenyataanya uang KIP semster 8 tidak dicairkan dan sudah digantikan ke mahasiswa lain.
Menanggapi masalah tersebut, Presiden Mahasiswa STAIN Madina (semisioner) Khoirul Amri Rambe menyatakan kecewa terhadap Kampus STAIN Madina yang secara sepihak mengganti nama mahasiswa penerima KIP tanpa dasar yang kuat secara legalitas.
Menurut dia, Dedi Tinambunan merupakan mahasiwa yang aktif, kritis, dan memiliki nilai yang baik. “Saya sangat yakin Dedi Tinambunan tidak melakukan pelanggaran yang berkenaan dengan peraturan KIP,” ungkapnya.
Amri juga sudah mengonfirmasi masalah tersebut kepada Ketua STAIN Madina Prof. Sumper Mulia Harahap melalui pesan WhatsApp, tetapi belum ditanggapi sampai saat ini.
Amri mengaku kecewa terhadap keputusan yang menciderai hak-hak mahasiswa. Sejauh ini, kata dia, Dedi Tinambunan masih terus meminta penjelasan dan keadilan kepada Ketua STAIN Madina terkait dasar pencabutan KIP miliknya yang diduga dilakukan sewenang-wenang.
“Kami meminta Ketua STAIN Madina tidak tutup mata terkait masalah ini. Karena ini sangat serius menciderasi hak-hak mahasiswa,” katanya.
Terkait masalah ini, redaksi StartNews meminta penjelasan Ketua STAIN Madina Prof. Dr. Sumper Mulia Harahap melalui pesan WhatsApp, tetapi belum mendapat jawaban hingga berita ini ditayangkan.
Reporter: Sir