menu Home chevron_right
Berita Sumut

Nekat..! Pria Ini Jual Sabu di Depan RSUD Sipirok

Riri Dwi Putri | 20 Mei 2025

Tapsel, StartNews – Satuan Reserse Narkoba Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) menangkap seorang pria berinisial ASP (29) karena mengedarkan sabu di depan RSUD Sipirok, Tapsel, Sabtu (17/5/2025) pukul 18.35 WIB. Penangkapan ini berdasarkan laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka.

Lokasi transaksi di depan rumah sakit umum daerah ini membuat masyarakat prihatin dan operasi penangkapan menjadi sorotan.

“Kami menerima informasi dari warga tentang dugaan transaksi narkoba di kawasan RSUD Sipirok. Tim segera turun ke lokasi dan mendapati seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan,” ujar Kasi Humas Polres Tapsel AKP Maria Marpaung, Senin (19/5/2025).

Polisi menemukan ASP mengendarai sepeda motor Honda Supra X 125 warna hitam. Setelah dihentikan dan digeledah, ditemukan satu bungkus plastik klip sedang berisi delapan paket kecil sabu seberat total 0,56 gram, yang disembunyikan di bawah kakinya.

“Saat diperiksa, pelaku sempat mencoba membuang barang bukti dengan tangan kirinya. Namun, upaya itu berhasil digagalkan oleh personel kami yang sigap,” lanjut Maria.

Selain sabu, petugas juga menyita uang tunai Rp50.000, satu unit handphone merk Oppo, dan satu unit sepeda motor Honda Supra X 125.

Saat interogasi awal, ASP mengaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisial Roy, yang kini diburu polisi.

“Kami masih mendalami keterangan pelaku dan mengejar sosok Roy yang diduga sebagai pemasok. Ini akan kami kembangkan untuk mengungkap jaringan lebih luas,” terang AKP Maria.

Kapolres Tapsel AKBP Yasir Ahmadi menegaskan komitmen Polres Tapsel memberantas narkoba. “Kami tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi peredaran narkoba di wilayah hukum kami. Ini bentuk tanggung jawab kami untuk menyelamatkan generasi muda,” tegas Kapolres.

Dia juga mengapresiasi keberanian warga memberikan informasi. “Kami sangat terbantu dengan laporan masyarakat. Tanpa partisipasi mereka, pengungkapan kasus ini bisa saja terlewat. Ini bentuk sinergi nyata antara polisi dan rakyat,” lanjutnya.

ASP kini ditahan di Mapolres Tapanuli Selatan dan akan diproses sesuai hukum. Dia terancam dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa narkoba bisa menyusup kemana saja, bahkan ke lingkungan yang dianggap aman seperti fasilitas kesehatan.

Reporter: Lily Lubis

Komentar Anda

komentar

Written by Riri Dwi Putri

Comments

This post currently has no comments.

Leave a Reply


Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses


  • Acara Saat Ini
  • Acara Akan Datang



  • play_circle_filled

    Streaming StArt 102.6 FM Panyabungan

play_arrow skip_previous skip_next volume_down
playlist_play

Hak Cipta @Redaksi