Panyabungan, StartNews – Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di salah satu sekolah di Kecamatan Panyabungan Timur, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), berinisial M diduga menjalankan bisnis wireless networking (Wifi) ilegal dan mencaplok tiang listrik untuk tempat kabel jaringan internet nirkabel tanpa izin.
M menjalankan bisnis ilegal penyedia jaringan Wifi (GSM) milik Telkomsel itu sudah bertahun-tahun. Akses internet nirkabel miliknya sudah tersebar di sejumlah kecamatan di Madina. Dia mendistribusikan akses internet nirkabel kepada masyarakat secara ilegal.
Berdasarkan ketentuan Kementerian Komunikasi dan Informasi, pemanfaatan jaringan Wifi GSM hanya diperuntukkan kepada perorangan atau rumahan, bukan untuk dibisniskan kepada masyarakat dengan membuka server baru atau reseller tanpa sepengetahuan pihak Telkomsel.
Namun, oknum ASN ini diduga telah mencuri jaringan GSM. Bahkan, dia secara terang-terangan membuat voucher bermerek Azzam di sejumlah tempat.
Berdasarkan Pasal 47 juncto Pasal 11 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, kegiatan usaha ilegal RT-RW Net diancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp600 juta.
Untuk memperlancar bisnis illegal itu, diduga M juga menggunakan tiang listrik PLN sebagai tempat mencantolkan kabel fiber optik tanpa izin.
Terkait bisnis illegal tersebut, M mengaku mengetahui bahwa bisnis yang dia jalankan selama ini melanggar peraturan.
Dia juga mengaku tidak pernah meminta izin kepada PLN untuk menggunakan tiang listrik untuk tempat mencantolkan kabel jaringan Wifi.
Reporter: Agus/Fadli