Pasca Sengketa Jilid II, KPU Tetapkan Bupati dan Wakil Bupati Madina Terpilih

Pasca Sengketa Jilid II, KPU Tetapkan Bupati dan Wakil Bupati Madina Terpilih

Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Madina Pasca Sengketa Jilid II

Panyabungan, StArtNews – H. M. Jakfar Sukhairi Nasution-Atika Azmi Utammi Nasution (Paslon SUKA) kembali ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Madina Terpilih pasca putusan MK Nomor: 139/PHP.BUP-XIX/2001 melalui Rapat Pleno Terbuka Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Madina Terpilih Hasil Pilkada Madina Tahun 2020 di Aula KPU Madina, Jl. Merdeka no 2 Kayujati, Panyabungan.

Rapat penetapan dipimpin langsung oleh Ketua KPU Madina Fadhillah Syarief, Senin (7/6).

Bupati dan Wakil Bupati Madina Terpilih hadir di kantor KPU Madina didampingi Ketua DPC PKB Madina Khoiruddin Faslah Siregar, Ketua PKS Wahidin Arjun, Kuasa Hukum Paslon SUKA Adi Mansar Lubis, Miswaruddin Daulay, simpatisan dan orang tua Atika.

Keputusan KPU yang kembali menetapkan Jakfar-Atika sebagai kepala daerah Madina untuk satu periode pemerintahan ke depan tertuang dalam surat keputusan nomor 921/PL.02.7-KPT/1213/KPU-kab/VI/2021 tertanggal 7 Juni 2021.

Ketua KPU Madina Fadillah Syarief usai rapat menjelaskan KPU sejatinya mengundang ketiga paslon tetapi yang hadir hanya paslon SUKA. Seterusnya, surat keputusan yang dikeluarkan KPU akan ditindaklanjuti dengan rapat di DPRD dan pelantikan.

“KPU mengundang ketiga paslon, tapi hanya paslon pemenang yang hadir. Setelah rapat hari ini, keputusan KPU akan ditindaklanjuti dengan pelantikan,” kata Syarief.

Sementara itu Bupati Terpilih Jakfar Sukhairi kepada wartawan kembali mengajak masyarakat untuk menjaga kondusifitas, termasuk media sosial.

Senada dengan Sukhairi, Wakil Bupati Madina periode 2021-2024 Atika Azmi berharap masyarakat tidak lagi terpecah akibat pilihan politik.

Sebelumnya pada Senin 3 Mei 2021, KPU Madina melalui surat keputusan Nomor 771/PL.02.7-KPT/1213/KPU-Kab/V/2021 telah menetapkan H. M. Jakfar Sukhairi Nasution dan Atika Azmi Utammi Nasution sebagai bupati dan wakil bupati. Namun, putusan tersebut dibatalkan MK karena menindaklanjuti gugatan paslon 02, Dahlan-Aswin.

Reporter: Ika Rodhiah/Roy Adam

Editor: Tim Redaksi StArtNews

Komentar Anda

komentar

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Scroll To Top
Request Lagu
Loading...