Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar mengatakan hingga saat ini ada dua pelapor dugaan penghinaan baju adat yang dikenakan Presiden Joko Widodo.
Laporan pertama berasal dari Forum Kapitan Maluku. Komunitas ini melaporkan pemilik akun Facebook berinsial IK soal dugaan pelecehan dan penghinaan yang dilakukan terhadap Presiden Joko Widodo dan rakyat Maluku. Laporan itu dibawa ke Polda Maluku.
Pemilik akun Facebook berinisial IK diduga telah melanggar pasal 137 KUH Pidana tentang penghinaan Presiden serta sejumlah pasal dalam Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Pemilik akun mengunggah foto Jokowi berpakaian adat Maluku didampingi Panglima TNI Gatot Nurmantyo dan Kapolri Tito Karnavian, dengan komentar yang dinilai Forum Kapitan sebagai hujatan. Postingan yang dinilai melecehkan serta menghina Presiden maupun rakyat Maluku ini berawal dari kunjungan Joko Widodo ke Ambon pada 23 Februari 2017 untuk membuka Tanwir Muhammadiyah.
Seorang warga Maluku juga melaporkan IK pada Senin, 27 Februari 2017. Dia adalah Stevin Melay, Dosen di Universitas Pattimura Ambon. Dia mengaku melaporkan kasus ini sebagai pribadi, tidak mewakili komunitas atau kampus. Dalam surat laporan bernomor LP/225/II/2017/Bareskrim, dia melaporkan IK dengan dugaan tindak pidana penghinaan terhadap pakaian adat Maluku.
Sumber: tempo.co
Editor : Hanapi Lubis