Pelat Nomor Cantik Dipatok Rp20 Juta

Pelat Nomor Cantik Dipatok Rp20 Juta

KAPOLRI Jenderal Tito Karnavian menjamin ada peningkatan kualitas layanan dalam mengurus surat-surat kendaraan. Hal itu terkait dengan kenaikan tarif surat kendaraan yang berlaku mulai besok.

Kapolri juga menegaskan kenaikan biaya itu bukan keputusan kepolisian, melainkan dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan yang meng­anggap harga material untuk STNK dan BPKB telah naik. Selain itu, dari temuan Badan Anggaran DPR. “Perlu dinaikkan karena daya beli masyarakat juga meningkat sehingga bisa menambah penghasilan negara,” ujar Tito di Mabes Polri, kemarin.

Penaikan tarif itu diatur dalam PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian RI. Penerbitan buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB) yang semula Rp80 ribu untuk kendaraan roda dua dan roda tiga menjadi Rp225 ribu.

Untuk roda empat atau lebih, yang semula Rp100 ribu menjadi Rp375 ribu. Selain itu, diberlakukan pula tarif khusus untuk nomor cantik kendaraan sesuai dengan banyak angka. Nomor registrasi kendaraan dengan satu angka tanpa ada huruf di belakang, misalnya, dikenai Rp20 juta. Jika ada huruf di belakang, dikenai tarif Rp15 juta.

Sumber : mediaindonesia.com

Editor : Hendra Ray

Komentar Anda

komentar

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Scroll To Top
Request Lagu
Loading...