Pemerintah dan Penegak Hukum Diminta Bertindak Terhadap Tambang Emas ‘Dongpeng

Pemerintah dan Penegak Hukum Diminta Bertindak Terhadap Tambang Emas ‘Dongpeng

Start News –Tambang emas tradisional menggunakan mesin ‘dongpeng’ di sekitar Daerah Aliran Sungai (DAS) Batang Natal dan Lingga Bayu Pantai Barat Mandailing Natal  (Madina) semakin membahayakan bagi lingkungan dan ekosistem. Tambang yang berlangsung belasan tahun itu sampai sekarang masih terus beroperasi, sementara sungai Batang  Gadis tersebut dimanfaatkan untuk kebutuhan MCK.

download

Karena itulah, pemerintah dan penegak hukum di Kabupaten Madina diminta agar mencari solusi supaya penambangan emas tanpa izin tersebut segera dihentikan, karena  dikhawatirkan membawa  bencana besar bagi masyarakat dan lingkungan dikemudian hari.

Tokoh masyarakat Pantai Barat, Ir Ali Mutiara Rangkuti, Minggu (17/4) mengatakan, keberadaan tambang emas tradisional yang menggunakan mesin  dongpeng semakin marak dilakukan masyarakat setempat, sementara dampaknya sudah jelas merusak lingkungan. Areal pertanian, bahkan masyarakat tidak dapat memanfaatkan  air sungai untuk kebutuhan MCK dan sebagainya.

Ali Mutiara menyebut, tambang tradisional ini sudah cukup lama ada, meskipun membawa berkah bagi sejumlah orang, tapi  dampaknya terasa bagi seluruh masyarakat yang ada di dua kecamatan dengan belasan ribu jiwa penduduk itu.

Menurut Ali Mutiara, menghentikan penambangan emas di pinggir sungai Batang Natal dan Linggabayu memang bukan perkara mudah, apalagi akan dihadapkan dengan masyarakat  yang sudah lama menggantungkan hidup dari penghasilan tambang liar itu. Namun, anggota DPRD Madina periode 2009-2014 itu yakin apabila eksekutif, legislatif dan  yudikatif yang ada di Madina bersinergi, penambangan emas yang berakibat fatal bagi lingkungan itu  akan dapat dihentikan.

“Penambangan emas di pinggir sungai itu  sudah jelas dan nyata merusak lingkungan dan ekosistem yang ada, bahkan banyak masyarakat yang tidak dapat mengelola areal persawahan karena sudah rusak akibat  penambangan tersebut, belum lagi air sungai yang selama ini dimanfaatkan guna kehidupan warga setempat seperti MCK dan sebagainya. Atas dasar itulah, kita meminta  kepada pemangku kebijakan agar menghentikan aktivitas penambangan itu,” ujar Ali Mutiara.Ia menambahkan, aparat penegak hukum sudah waktunya menindak aktivitas penambangan yang tidak memiliki izin.

“Semua pihak harus dapat bersinergi, Pemerintah dengan  DPRD dan penegak hukum harus saling mendukung. Artinya, penambangan emas di pinggir sungai Batang Natal dan Linggabayu jangan dibiarkan berlama-lama lagi, kerusakan  alam bisa membawa bencana besar apabila tidak dihentikan mulai sekarang. Saya yakin pemerintah dengan Kepolisian dapat menghentikan itu, sebelum bencana besar  menghantam masyarakat setempat, toh yang rugi adalah masyarakat kita itu juga,” tambahnya.

Sumber : Metro Tabagsel

Komentar Anda

komentar

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Scroll To Top
Request Lagu
Loading...