Pemerintah Harus Data Pekerja Tambang Rakyat di Madina

Pemerintah Harus Data Pekerja Tambang Rakyat di Madina

Panyabungan.StArtNews– Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 4, Tahun 2010 tentang ketertiban umum dan peraturan Bupati Mandailing Natal Nomor 6, Tahun 2015 tentang ketentuan pokok pelaksanaan pemeliharaan ketertiban umum serta undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 mengenai adminidtrasi kependudukan, agar di tinjau kembali oleh instansi terkait terhadap pekerja tambang rakyat yang berada di wilayah Mandailing Natal.demikian dikatakan M.Sawaluddin pada StArtNews Selasa 06/11

Dia berharap terhadap Dinas Kependudukan dan Catatan Spil serta Dinas Ketenagaan Kerja dan instansi Satuan Polisi Pamong Praja Mandailing Natal agar melakukan pendaataan dan penertiban kepada pendatang asing yang mendomilinasi pekerja tambang rakyat di wilayah Mandailing Natal.

Dalam hal ini juga dia katakan agar Pengusaha tambang , pro aktif  dalam parsitisifasi untuk mendukung terlaksananya Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati Mandailing Natal tersebut.

Potensi kandungan emas yang ada dalam lapisan Bumi Gordang Sambilan ini telah menggiurkan bagi pengusaha lokal , serta pengusaha tambang luar daerah yang merata di setiap Kecamatan Mandailing Natal. dan menjadikan daerah kelahiran Sastrawan Williem Iskander ini menjadi daerah primadona bagi pekerja tambang tradisional.

Reporter : Hasmar Lubis

Editor : Hanapi Lubis

Komentar Anda

komentar

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Scroll To Top
Request Lagu
Loading...