Pemkab Madina Bayar Iuran BPJS Ketenagakerjaan 2.500 Pekerja Rentan

Pemkab Madina Bayar Iuran BPJS Ketenagakerjaan 2.500 Pekerja Rentan

Kotanopan, StartNews Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mandailing Natal (Madina) membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk 2.500 pekerja rentan di kabupaten ini. Pemkab Madina menganggarkan Rp294 juta pada APBD 2023 untuk membayar iuran tersebut selama tujuh bulan, terhitung sejak 15 Juni hingga Desember 2023.

Pemkab Madina juga telah menyerahkan kepesertaan BPJS Ketanakerjaan kepada 200 pekerja kategori miskin ekstrim usia 17-65 tahun di empat kecamatan.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Tranmigrasi Madina Erman Gafar mengatakan BPJS Ketenagakerjaan itu berlaku sejak 15 Juni 2023 dan iurannya sudah dibayar sampai Desember 2023.

“Semoga pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan itu dapat meringankan beban masyarakat,” kata Erman Gafar saat Sosialisasi Optimalisasi Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan desa di Aula Kantor Camat Kotanopan, Madina, Rabu (26/7/2023).

Sosialisasi itu dihadiri puluhan peserta BPJS Ketenagakerjaan dari empat kecamatan di Mandailing Julu. Hadir juga Camat Kotanopan Pangeran Hidayat, Camat Muarasipongi Ahmad Pamilu, Camat Ulupungkut  Mahyudin, dan sejumlah kepala desa.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Madina Rolan L. Tobing mengatakan sosialisasi itu bertujuan agar masyarakat memahami perbedaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

Rolan berharap masyarakat Madina dapat memanfaatkan program yang digagas pemerintah itu. “Kami hanya menjalankan program atau tugas dari BPJS ketenagakerjaan,” katanya.

Dengan masuknya masyarakat menjadi peserta BPJS ketenagakerjaan, dia berharap perekonomian Madina makin tumbuh. Juga dapat meningkatkan konsumsi masyarakat dan mencegah kemiskinan baru.

BPJS Ketenagakerjaan juga meng-cover biaya perawatan apabila terjadi kecelakaan kerja berupa perawatan tanpa batas sesuai kebutuhan, santunan sementara tidak mampu bekerja 12 bulan, santunan kematian, santunan cacat fungsi, beasiswa dua anak, dan penyakit akibat kerja.

Selain itu, BPJS Ketenagakerjaan juga punya jaminan kematian berupa santunan kematian, santunan  berkala 24 bulan, biaya pemakaman, dan beasiswa dua orang dengan total santunan Rp42 juta.

Pada kesempatan itu, Erman Gafar dan Rolan L. Tobing juga menyerahkan secara simbolis tanda kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan kepada sejumlah peserta yang mewakili empat kecamatan di Mandailing Julu.

Reporter: Lokot Husda Lubis

Komentar Anda

komentar

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Scroll To Top
Request Lagu
Loading...