Pemkab Madina Menjawab, Kades Tornaincat Terancam Nonaktif

Pemkab Madina Menjawab, Kades Tornaincat Terancam Nonaktif

Panyabungan, StartNewsKepala Desa Tor Maincat Edi Lubis terancam di-nonaktifkan dari jabatan kepala desa jika masih tetap enggan memilih salah satu jabatannya sebagai kepala desa atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

“Sesuai dengan aturan, kami harus memberikan surat teguran tiga kali. Jika surat itu tidak diindahkan, kami akan mengrimkan surat menon-aktifkan (Edi Lubis) sebagai Kades Tornaincat,” kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Mandailing Natal (Madina) Mainul Lubis, Senin (25/9/2023).

Mainul Lubis kembali menegaskan adanya regulasi yang mengatur larangan PPPK merangkap jabatan kepala desa (Kades). “Sampai saat ini kami belum menerima surat jawaban dari Kades Tornaincat,” katanya.

Mainul mengatakan Kades Tornaincat Edi Lubis seharusnya kooperatif memilih salah jabatannya. Sebab,  Undang-Undang Desa No. 6 tahun 2014 melarang kepala desa merangkap jabatan. “Apalagi dia berstatus aparatur sipil negara (ASN) atau PPPK yang gajinya bersumber dari uang negara,” katanya.

Sebelumnya, Kepala Desa Tor Maincat Edi Lubis menantang Pemkab Madina untuk memberikan dokumen tertulis berisi peraturan atau regulasi yang melarang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) merangkap jabatan kepala desa (Kades).

“Kalau ada aturan atau regulasinya yang mewajibkan saya harus memilih salah satu (PPPK atau Kades), tolong berikan ke saya biar saya pelajari,” kata Edi Lubis melalui sambungan telepon, Rabu (20/9/2023).

Edi Lubis yakin pemerintah tidak memiliki peraturan yang akurat untuk melarang pegawai negeri sipil (PNS) dan PPPK merangkap jabatan Kades.

Padahal, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana secara jelas menegaskan bahwa PNS dan PPPK dilarang merangkap jabatan Kades. Jika aturan itu dilanggar, sanksinya kontrak PPPK yang bersangkutan dapat diputus atau tidak diperpanjang.

Sementara Camat Batangnatal Marwansyah enggan memberikan penjelasan terkait Kepala Desa Tornaincat Edi Lubis yang juga berstatus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang dinilai melanggar peraturan pemerintah.

Marwansyah tidak bersedia menjawab sejumlah pertanyaan sebagai bagian kewajiban konfirmasi yang diajukan jurnalis StartNews melalui sambungan telepon dan pesan yang dijirim melalui aplikasi WhatsApp sejak Jumat (22/9/2023) hingga Sabtu (23/9/2023).

Marwansyah enggan menjelaskan apakah ada surat resmi yang dikirimkan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Mandailing Natal (Madina) melalui Camat Batangnatal kepada Kepala Desa Tornaincat Edi Lubis.

Substansi surat itu memberitahukan kepada Kades Tornaincat agar memilih salah satu jabatannya, yakni sebagai PPPK atau kepala Desa Tornaincat. Sebab, dalam peraturan pemerintah disebutkan PPPK tidak boleh merangkap sebagai kepala desa.

Reporter: Agus Hasibuan

Komentar Anda

komentar

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Scroll To Top
Request Lagu
Loading...