Panyabungan, StartNews – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mandailing Natal (Madina) terus berjuang mendapatkan saham lima persen di PT Sorik Marapi Geothermal Power (SMGP). Jika angka itu memberatkan perusahan tersebut, Pemkab Madina minimal mendapatkan 2,5 persen.
Informasi yang diperoleh, sebanyak lima persen saham lokal perusahaan asing yang bergerak di bidang panas bumi itu diambil oleh PT Sufraco Indonesia. Saat itu, Pemkab Madina terkesan kecolongan karena membiarkan saham yang seharusnya dimiliki pemerintah daerah itu diambil oleh pihak lain.
Kini, Pemkab Madina terus berusaha melalui kementerian terkait dan pihak-pihak lain untuk mendapatkan saham tersebut, minimal mendapatkan 2,5 persen.
Bupati Madina HM Jafar Sukhairi Nasution meminta masyarakat bersabar, karena pemerintah daerah saat ini masih tahap bernegosiasi.
“Sangat aneh jika tidak ada kontribusi resmi dari PT SMGP bagi pembangunan Madina di luar bonus produksi. Karena itu, Pemkab masih terus melakukan komunikasi dengan perusahaan itu,” kata Sukhairi ketika diminta komentarnya mengenai saham PT SMGP, belum lama ini.
Media ini sudah berusaha menghubungi manajemen PT SMGP untuk konfirmasi, tetapi belum ada tanggapan.
PT SMGP dimiliki oleh OTP Geothermal Pte. Limited dengan kepemilikan saham sebesar 95 persen dan PT Supraco Indonesia dengan kepemilikan saham sebesar 5 persen. Perjanjian jual-beli listrik (Power Purhase Agreement/ PPA) antara PT PLN (persero) dengan PT SMGP ditandatangani pada 29 Agustus 2014 dengan kapasitas pengembangan sebesar 3×80 MW dan COD unit I pada 2020.
Beberapa waktu lalu, Direktur Panas Bumi Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi Kementerian ESDM sudah bertemu pertemuan dengan bupati dan DPRD Madina beserta pihak PT SMGP, OTP Geothermal, dan PT KS Orka untuk membicarakan keberlanjutan pengoperasian SMGP.
Pihak EBTKE berpendapat pemerintah harus menjaga iklim investasi dan menanamkan kepercayaan kepada investor. Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2014 tentang Panas Bumi disebutkan, izin panas bumi yang dikeluarkan oleh gubernur/bupati boleh diperpanjang selama dua tahun.
Reporter: Rls