Pencipta Lagu Ahmad Nasyari Nasution  Ditelikung Produser

Pencipta Lagu Ahmad Nasyari Nasution Ditelikung Produser

PANYABUNGAN (Start News) –Ahmad Nasyari Nasution seniman sepuh pencipta lagu-lagu Mandailing menyayangkan terjadinya  dugaan pelanggaran Hak Cipta atas empat buah lagu karyanya oleh salah satu produser lagu Tapsel-Madina di Padangsidimpuan.

Demikian dikatakan Ahmad Nasyari Nasution kepada Start FM pada Minggu, (12/6) kemarin.

Dikatakan Nasyari yang merupakan pencipta lagu-lagu Almarhumah Mariati Lubis ini berawal dari beberapa bulan yang lalu, empat buah lagu ciptaannya yakni “Ikom-Ikom”, “Inang Sarge”, “Bulan dohot Angin”, dan “BoruTulang” itu dibeli oleh  NP untuk dipublikasikan dalam bentuk VCD  (Video berformat keping cakram).

Dalam kwitansinya disebutkan bahwa keempat lagunya itu hanya dipublikasikan sekali saja. Namun belakangan berbeda, menurut Ahmad Nasyari, selain kepingan VCD, pihak NP juga mempublikasikannya dalam bentuk MP3 dalam keping cakram yang berbeda.

Setelah  mengetahui hal tersebut tidak sesuai dengan isi kwitansi yang ditanda tanganinya, dirinya  menjumpai sang produser dan mengklaim bahwa itu merupakan sebuah pelanggaran dan sudah tidak sesuai dengan kesepakatan yang telah disepakati bersama.

Namun  ketika dirinya mengklaim pelanggaran hak tersebut ujar Nasyari, justru pihak NP menyebutkan bahwa itu adalah hal yang lumrah.

Teks Foto : Ahmad Nasyari saat menunjukkan kwitansi perjanjian dan kepinganan cakram mp3 yang dipublikasikan

Teks Foto : Ahmad Nasyari saat menunjukkan kwitansi perjanjian dan kepinganan cakram mp3 yang dipublikasikan

Apapun alasannya ujar Nasyari, pihak NP telah melakukan dugaan pelanggaran hak cipta, ini dibuktikan dengan telah dipublikasikannya lagu-lagu karyanya dalam bentuk dua media yang berbeda sehingga dirinya merasa dirugikan.

Atas hal itu dikatakan Nasyari,  pihak NP patutnya menyadari konsekuensi hukum dari pelanggaran Hak Cipta yakni Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta yang mengatur tentang hak moral dan hak ekonomi yang melekat pada pencipta dan ciptaannya.

Bukan itu saja, pelanggaran atas Hak Cipta atau Ciptaan juga diatur dalam Hukum Pidana, baik berupa kurungan maupun denda yang nilainya bervariasi.

Hal itu tercantum dalam Pasal 112 s.d Pasal 119. Dalam ke 8 (delapan) Pasal tersebut diatur tentang Pidana Penjara dan Denda. Menurut UUHC No. 28 Tahun 2014 disebutkan bahwa pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda maksimal  Rp 4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah).

Sementara itu, ketika reporter Start FM mencoba mengkonfirmasi informasi ini, produser tersebut belum dapat dihubungi.

Reporter : Holik Mandailing

                                                                                                                              Admin Wibesite : Musly Joss Start

Komentar Anda

komentar

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Scroll To Top
Request Lagu
Loading...