menu Home chevron_right
Berita MadinaBerita SumutStart News

Penetapan Tersangka Kasus TRB dan TSS Prematur dan Terkesan Dipaksakan

Redaksi Berita | 11 September 2019

Panyabungan.StArtNews– Kuasa Hukum Pemkab Mandailing Natal, Ridwan Rangkuti SH, menilai penetapan tersangka terhadap 6 Pejabat Pemkab Mandailing Natal dari Dinas Perkim dan PUPR terkesan dipaksakan dan prematur. Hal ini dikatakannya menjawab StArtNews Rabu (11/09) seputar penetapan tersangka terhadap Pj. Kadis PUPR dan 2 Pejabat Pembuat Komitmen Dinas itu.

“Setelah saya mengikuti perkembangan kasus dugaan korupsi pembangunan TRB dan TSS selama 2 tahun, sejak 2017-219, baru pertengahan 2019 Kejatisu menetapkan tersangkanya setelah gelombang unjuk rasa beruntun ke Kejatisu. Saya menduga penetapan tersangka tersebut terkesan dipaksakan dan kental dengan aroma politik menjelang tahun politik Madina ” papar Ridwan Rangkuti.

Kuasa Hukum Pemkab Madina itu menilai Kejatisu dengan gegabah meminta akuntan publik untuk mengaudit di atas meja dengan hasil LHP total lost, diduga tanpa melakukan audit forensik dengan menghitung langsung ke lapangan. Sementara audit BPKP tidak diterima pihak Kejatisu karena menurut informasi kerugian negara hanya puluhan juta setiap paketnya.

Kasus dugaan korupsi TRB dan TSS sangat sederhana, jelas Ridwan Rangkuti hanya persoalan nomenclature atau nama mata anggaran TRB dan TSS tidak ada di APBD. Itu pasti tidak ada karena nama TRB dan TSS belum ada landasan hukumnya baik melalui PERDA atau PERBUP. Semua Anggaran yang dibangun di TRB dan TSS nomenclaturenya di APBD Madina adalah Pembangunan Komplek Perkantoran Paya Loting.

“Semua Paket proyek dikerjakan oleh rekanan melalui PL dan semua dokumennya lengkap. Memang di APBD tidak ada Anggaran TRB dan TSS. Lantas jika menurut jaksa total lost, seluruh bangunan di TRB dan TSS itu milik Siapa?” jelas Ridwan Rangkuti.

Mengenai membangun di atas DAS AEK Singolot seperti yang disangkakan jaksa itu tidak pelanggaran hukum dan bukan kewenangan jaksa untuk memeriksanya.

Seperti diketahui dalam siaran pers pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara pada wartawan usai penahanan 3 pejabat di Dinas PUPR Madina Selasa sore (10/09), Sumanggar selaku Kasipenkum Kejatisu menjelaskan bahwa kasus itu bermula pada tahun 2016. Saat itu Kabupaten Madina memulai pembangunan Tapian Siri Siri. Selanjutnya pada tahun 2017 dilakukan pembangunan Taman Raja Batu tanpa ada kontrak terlebih dahulu.

Pekerjaan pelaksanaan pembangunan proyek tersebut berada di daerah aliran sungai (DAS) dan sempadan Sungai Aek Singolot yang masih berada dalam DAS sungai Batang Gadis yang tidak boleh mendirikan bangunan permanen.

Kerugian yang dialami Negara, yakni, Rp534.276.000 digunakan untuk pembangunan fisik pembangunan pekerjaan umum, kemudian biaya alat berat Rp2.296.000.000. Total kerugian keuangan negara sebesar Rp2.830.270.000.

“Pasal yang dilanggar Pasal 2 Ayat 1 junto Pasal 3 junto Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana,” tandas Sumanggar.

Sebelumnya, Kejati Sumut juga telah melakukan penahahan terhadap tiga tersangka dugaan kasus korupsi Tapian Siri-Siri Syariah dan Taman Raja Batu Madina, pada Rabu (24/7/2019).

Tim Redaksi StArtNews

Editor : Hanapi Lubis

Komentar Anda

komentar

Written by Redaksi Berita

Comments

This post currently has no comments.

Leave a Reply


This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.


  • Acara Saat Ini
  • Acara Akan Datang



  • play_circle_filled

    Streaming StArt 102.6 FM Panyabungan

play_arrow skip_previous skip_next volume_down
playlist_play

Hak Cipta @Redaksi