Panyabungan, StartNews – DPC PKB Kabupaten Mandailing Natal (Madina) melaporkan Lukman Edy ke Polres Madina atas dugaan pencemaran nama baik partai dan penyebaran berita hoaks, Rabu (7/8/2024).
Pelaporan itu dipimipin oleh Ketua DPC PKB Madina Khoiruddin Faslah Siregar, Sekretaris Edy Anwar, Wakil Ketua Tajuddin Hasibuan, dan beberapa pengurus lain. Mereka tiba di Polres Madina sekitar pukul 11.19 WIB.
Usai melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Madina, Faslah dan rombongan diarahkan menuju Unit Reskrim. Mereka diterima KBO Reskrim Polres Madina Ipda Bagus Seto.
“Sesuai dengan kejadian yang kami anggap merugikan secara institusi partai PKB oleh Saudara Lukman Edy, maka kami sampaikan proses pelaporannya ke Polres,” kata Faslah.
Dia berharap laporan tersebut diproses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. “Itu yang kami sampaikan kepada Polres,” lanjut Faslah.
Ketua DPC PKB Madina ini menerangkan, dalam laporan tersebut telah dilengkapi dengan kronologis perbuatan Lukman Edy yang dianggap telah mencederai nama baik partai.
“Di sini kami sampaikan barang bukti di media-media. Ini kami serahkan ke pihak kepolisian bagaimana proses hukumnya,” tambah mantan anggota DPRD Madina ini.
Faslah mengungkapkan proses pelaporan mantan Sekretaris DPP PKB itu berlangsung di seluruh Indonesia, baik itu oleh tingkatan provinsi maupun kabupaten/kota.
“DPW dan DPC melakukan hal yang sama dengan delik yang sama dengan terlapor yang sama,” pungkasnya.
PKB sebelumnya mempersoalkan pernyataan Lukman saat memberikan keterangan pers usai menghadiri undangan panitia khusus bentukan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama atau PBNU yang mengurus hubungan antar-kedua lembaga, Rabu (31/7/2024).
Lukman memang mengaku menjadikan forum itu untuk menyampaikan beragam pelanggaran yang dilakukan Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar terhadap partai berlambang bola dunia dikelilingi sembilan bintang itu.
Reporrer: Roy Adam