PMII Minta Polres Madina Serius Tanggapi Pengaduan Masyarakat Sulangaling

PMII Minta Polres Madina Serius Tanggapi Pengaduan Masyarakat Sulangaling

Panyabungan, StArtNews-Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Mandailing Natal (Madina) mendesak Polres Madina menanggapi laporan masyarakat wilayah Sulangaling, Kecamatan Muara Batang Gadis (MBG).

Laporan berisi keberatan tambang ilegal menggunakan ekskavator tersebut dilaporkan ke Polres Madina melalui Kasium pada 22 Desember 2020 dan diterima oleh Bripka Abdul Manap Nasution.

Menanggapi kejadian serta laporan tersebut, Ketua PMII Madina, Alwi Rahman SH meminta polisi bersikap tegas atas kejahatan yang dilakukan oleh sekelompok orang yang mementingkan kepentingan pribadi.

“Yang melapor juga kita kenal yaitu rekan mahasiswa Universitas Nasional Jakarta, dia putra asli wilayah Sulangaling Kecamatan MBG, namanya rekan mahasiswa, pastinya kita juga ikut mendukung selagi itu di jalan kebaikan dan kepentingan masyarakat banyak,” kata Alwi kepada wartawan Jumat (25/12).

Aktivis PMII yang baru menyelesaikan S1 pada wisuda ke-2 STAIN Madina tahun 2020 itu berharap Polisi di Madina tegas dan tidak lari dari tugas dan tanggung jawabnya.

“Polisi itu pengayom masyarakat, jika ada yang melapor, semestinya harus sigap ditanggapi. Permasalahan ini bukan satu rumah tangga, namun sudah 4 Desa yang keberatan atas tambang ilegal menggunakan ekskavator,” ujarnya.

Ia menjelaskan hukuman bagi penambang yang tidak mengantongi izin yaitu Sesuai Pasal 161 Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, pelaku penambangan emas secara ilegal diancam hukuman penjara 10 tahun.

Ia juga menyesalkan atas pembiaran perusakan ekosistem air dan gunung di Kecamatan Batang Natal.

“Yang paling parahnya di Desa Muara Soma Batang Natal, tambang ilegal menggunakan ekskavator sudah berlangsung lama dan alat berat sudah ratusan yang beroperasi. Kami sebagai pemuda bisa disebut generasi penerus di Madina keberatan atas kejadian dan pembiaran oleh aparat kepolisian,” ungkap dia.

Sementara Pelapor, Ishar Pulungan mengaku sudah memberikan tembusan kepada beberapa instansi khususnya kepada Polres Madina.

“Sudah kita laporkan ke Polres Madina pada 22 Desember kemarin tetapi belum ada jawaban, kami belum konfirmasi, seterusnya kami dengar ekskavator di pinggiran sungai Parlampungan Desa Lubuk Kapundung II yang berbatasan Desa Hutaimbaru siang dan malam hari masih terus beroperasi,” sebutnya.

Ia menegaskan agar penegak hukum menangkap oknum yang terlibat di pertambangan emas di Muara Batang Gadis dengan gunakan alat berat.

Diketahui sebelumnya, sebanyak 4 Desa tersebut menolak tambang ilegal tersebut yaitu Desa Lubuk Kapundung II, Desa Hutaimbaru, Desa Ranto Panjang dan Desa Lubuk Kapundung dengan surat nomor 141/199/KD-LK II/XII/2020, kemudian nomor 141/237/KD-HT/XII/2020, 141/289/KD-RTP/XII/2020 dan 221/KD-LK/XII/.

Dalam surat juga ditembuskan kepada Kapolri, Menteri Lingkungan Hidup, Gubernur Sumatera Utara, Kapoldasu, Bupati Madina,dan Kapolsek MBG.

Reporter: Hasmar Lubis
Editor: Tim Redaksi StArtNews

Komentar Anda

komentar

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Scroll To Top
Request Lagu
Loading...