PNS atau CPNS Pakai Tabung Gas LPG Ukuran 3Kg Dilarang

PNS atau CPNS Pakai Tabung Gas LPG Ukuran 3Kg Dilarang

Panyabungan, StArtNews-Bupati Mandailing Natal Drs. H. Dahlan Nasution edarkan surat larangan PNS maupun calon PNS tentang pengunaan Liquified Petroleum Gas LPG 3 kg.

Berdasarkan surat uderan Bupati Nomor 500/2678/2018 tertuang dalam hal peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 26 tahun 2009 tentang penyediaan dan perindustian Liquified Petroleum Gas LPG yang berukuran 3 KG merupakan LPG tertentu yang mempunyai kekhususan karena kondisi tertentu seperti pengguna atau penggunaanya, kemasan, volume dan harganya yang masih harus di Subsudi dan peruntukkan bagi konsumen rumah tangga dan usaha mikro dengan kriteria tertentu untuk mengantisipasi agar pengguna LPG tabung 3 KG  tersebut tepat sasaran dan sesuai diperuntukkan.

Bupati Madina Drs. H. Dahlan Hasan Nasution menghimbau kepada PNS atau calon PNS pemerintah se Mandailing Natal, serta pelaku usaha selain usaha mikro yang memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp.50.000.000, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau memiliki hasil penjualan lebih dari Rp.300.000.000.

Surat edaran ini tertanggal (29/08/18) dan ditembuskan ke organisasi perangkat daerah Madina, PT Panca Hasmar Lestari, PT Sinar Habibah Gas dan penyalur pagkalan.

Kemudian Bupati Madina menghimbau kepada seluruh masyarakat Madina yang dikategorikan mampu dan tidak memiliki surat keterangan tidak mampu dari Desa maupun Kelurahan setempat untuk tidakmengunakan LPG tabung 3Kg bersubsidi dan beralih mengunakan LPG tabung selain ukuran 3Kg bersubsidi.

Reporter : Hasmar Lubis

Editor : Hanapi Lubis

Komentar Anda

komentar

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Scroll To Top
Request Lagu
Loading...