Polda Sumut Gagalkan Peredaran Ketamine Senilai Rp425 Juta di Asahan
Asahan, StartNews – Bisnis haram peredaran zat berbahaya jenis Ketamine senilai ratusan juta rupiah berhasil dibongkar Tim Khusus Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara (Sumut). Dalam penyergapan di Desa Sipaku, Kabupaten Asahan, polisi menyita sedikitnya 2.500 gram (2,5 kg) Ketamine yang ditaksir bernilai jual Rp425 juta.
Selain menyita barang bukti bernilai fantastis itu, polisi turut meringkus dua tersangka, yakni Ali Amrin Marpaung alias Ali (43) dan Muhammad Akbar Nasution alias Akbar (23). Keduanya ditangkap saat hendak melakukan transaksi pada Rabu, 31 Desember 2025.
Berdasarkan hasil interogasi, terungkap bisnis ilegal ini menjanjikan keuntungan besar bagi para pelakunya. Tersangka Ali mengaku akan mendapatkan keuntungan bersih hingga Rp130 juta jika seluruh barang haram tersebut laku terjual. Sementara Akbar yang bertindak sebagai kurir dijanjikan upah Rp10 juta untuk sekali antar.
“Nilai transaksinya sangat besar, mencapai Rp425 juta. Ini menunjukkan betapa masifnya ancaman peredaran zat berbahaya di wilayah kita,” ungkap Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Pol. Andy Arisandi, Minggu (11/1/2026).
Penangkapan bermula dari kecurigaan masyarakat terhadap aktivitas kedua pelaku di Jalan Perintis, Kecamatan Simpang Empat. Saat digeledah, polisi menemukan tiga bungkus besar kemasan teh Cina merek “888” di bagasi sepeda motor tersangka Akbar. Bukannya berisi teh, bungkusan tersebut ternyata berisi ribuan gram zat Ketamine.
Kombes Pol. Andy Arisandi menegaskan pihaknya tidak berhenti pada kedua tersangka saja. Polisi kini tengah memburu pria berinisial NAIM, yang diduga kuat sebagai pemasok utama barang bernilai ratusan juta tersebut.
“Kami berkomitmen menindak tegas siapa pun yang terlibat. Penyelidikan terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan besar di belakangnya,” tegas Andy.
Kini kedua pelaku terancam hukuman berat dan telah ditahan di Mapolda Sumut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Reporter: Sir

Comments
This post currently has no comments.