Medan, StartNews – Direktorat Reskrimum Polda Sumatera Utara bersama Satuan Reskrim Polres Mandailing Natal (Madina) memaparkan pengungkapan kasus penganiaya wartawan di Madina, Jeffry Barata Lubis, di Mapolda Sumut, Senin (14/3/2022) sore.
Direktur Reskrimum Polda Sumut Kombes Pol. Tatan Dirsan Atmaja mengatakan pihaknya telah menangkap empat orang tersangka terkait kasus penganiayaan tersebut.
“Keempat tersangka memiliki peran masing-masing,” kata Tatan didampingi Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol. Hadi Wahyudi.
Empat tersangka yang ditangkap adalah Awaluddin (26), warga Desa Mompang Julu, Kecamatan Panyabungan Utara, Kabupaten Madina, Salamat (36), warga Desa Sigalapung Julu, Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Madina, Edy Mansyur Rangkuti (41), warga Pasar Maga, Kecamatan Lembah Sorik Marapi, Kabupaten Madina, dan Rasoki alias Marzuki (40), warga Jalan Bermula Ujung, Kelurahan Sipolu-polu, Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Madina.
Tatan menjelaskan tersangka Awaluddin berperan memukul bagian pipi kanan korban satu kali dan mengajak teman-temannya berkumpul. Sementara tersangka Selamat memukul kepala belakang korban sebanyak tujuh kali.
Kemudian, tersangka Edy Mansyur Rangkuti memukul wajah korban sekali. Sedangkan tersangka Rasoki alias Marzuki memiting leher korban dan memukul bagian wajah korban dua kali. “Dalam kasus ini, kita memeriksa sembilan orang saksi,” terang Tatan.
Aksi pengeroyokan itu, lanjut Tatan, dilakukan karena para tersangka tersinggung setelah mengetahui Ketua PP “berurusan” dengan korban terkait masalah tambang ilegal yang akan dipublikasikan dalam bentuk berita oleh korban.
Tatan menjelaskan, peristiwa itu bermula pada Jumat (4/3/2022) sekira pukul 19.30 WIB, saat korban berada di Lopo Mandailing Coffee, Desa Pidoli Lombang, Kecamatan Panyabungan, Madina.
Para tersangka mendatangi korban dan langsung melakukan pengeroyokan. Akibatnya, korban mengalami luka robek di wajah dan memar di tubuh hingga melaporkan kasus itu ke Polres Madina.
“Telah terjadi pemukulan terhadap korban oleh pelaku Awaluddin Lubis dan kawan-kawan,” jelas Tatan.
Atas dasar iaporan itu, Direktur Reskrimum Polda Sumut Kombes Pol. Tatan Dirsan Atmaja membentuk tim dengan Satuan Reskrim Polres Madina melakukan penyelidikan.
“Hasilnya, pada Selasa (7/3/2022) sekira pukul 08.00 WIB, tim mengetahui persembunyian tersangka di kebun rambung, Desa Janji Manahan, Kecamatan Batang Onan, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta).
Dari pengungkapan kasus itu, polisi menyita berbagai barang bukti dari masing-masing tersangka, di antaranya celana panjang, tali pinggang, dua sepeda motor, KTP, kalung, handphone, dan lainnya.
“Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 170 ayat (1) subsidair 351 ayat (1) KUHPidana tentang penganiayaan secara bersama dengan ancaman hukuman di atas lima tahun,” tutur Tatan.
Sumber: RRI