Polda Sumut Tangkap 534 Tersangka dari 429 Kasus Narkoba
Langkat, StartNews – Polda Sumatera Utara (Sumut) mengungkap 429 kasus narkoba dan menangkap 534 tersangka kurun waktu 1 Januari hingga 19 Agustus 2025. Polda Sumut juga menggagalkan peredaran 286 kilogram sabu-sabu di Kota Binjai dan Kabupaten Langkat.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Pol. Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan penindakan itu dilakukan bersama pihak Polres Langkat dan Polres Binjai.
“Selain itu, barang bukti yang disita, ganja sebanyak delapan kilogram, 170 gram kokain, 9.186 butir ekstasi, serta 69.037 butir happy five,” kata Jean Calvijn kepada wartawan di Langkat, Rabu (20/8/2025).
Dari barang bukti itu, kata dia, pihaknya menangkap 534 tersangka dari 429 kasus tindak pidana narkoba sepanjang periode 1 Januari hingga 19 Agustus 2025.
“Beragam modus peredaran narkoba di wilayah itu mulai dari transaksi di perairan dan darat, barak narkoba di ladang, transaksi lewat media sosial hingga peredaran di tempat hiburan malam,” katanya.
Selain itu, modus peredaran di Tempat Hiburan Malam (THM) menggunakan tim pantau dan pengaman berlapis.
Jean Calvijn menjelaskan pengungkapan di dua wilayah itu paling menarik, yakni 190 kilogram narkoba dibawa melalui perairan di Langkat dengan menggunakan kapal nelayan.
“Dua orang tersangka yang ditangkap mengaku mendapat perintah dari seorang bandar yang kini masuk daftar pencarian orang berinisial YD,” katanya.
Dia mengatakan dari keseluruhan barang bukti yang disita, pihaknya memperkirakan telah menyelamatkan 1.533.564 jiwa dari bahaya narkoba dengan nilai barang bukti mencapai Rp298 miliar.
“Kami meminta masyarakat untuk berperan aktif melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan terkait narkoba di wilayah tersebut,” tuturnya.
Dia mengatakan sinergisitas aparat, pemerintah daerah, masyarakat, dan media menjadi kunci dalam menciptakan Sumatera Utara yang aman dan bebas narkoba.
Reporter: Ant/Sir

Comments
This post currently has no comments.