Mandailing Natal. StArtNews- Polisi mengamankan tersangka DN (32), warga Desa Lancat, Kecamatan Lingga Bayu Kabupaten Mandailing Natal.
Kapolsek Lingga Bayu, AKP Binsar Halomoan Sihotang membenarkan DN ditangkap atas dugaan kepemilikan barang haram jenis Sabu.
Binsar mengatakan, DN ditangkap pada Minggu malam (1/12) di salah satu bengkel motor milik warga. Setelah dilakukan penggeledahan DN diketahi meyimpan sabu yang diselipkan di dalam bungkus Rokok.
“Saat dilakukan penggeledahan polisi berhasil menyita barang bukti berupa 1 bungkus rokok Magnum, 1 bungkus kecil transparan diduga sabu seberat 1 gram dan 3 buah pipet air mineral yang diduga untuk alat hisap sabu,” ujar Sitohang.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan sementara di Mapolsek Lingga Bayu guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Setelah itu akan dilimpahkan kepada Satuan Reserse Narkoba Polres Mandailing Natal.
“Temuan ini berawal dari informasi masyarakat yang kemudian kita tindaklanjuti di lapangan. Sekarang tersangka masih diperikasa guna dilakukan pengembangan,” Sebut Binsar Sihotang
Reporter : Hasmar Lubis
Editor : Hanapi Lubis