Polisi Ringkus Pengedar Sabu di Simangambat, Satu Pelaku Buron
Polsek Padangbolak menangkap seorang pria berinisial VAH (27) bersama barang bukti sabu di Desa Paran Padang. Polisi kini memburu satu pelaku lain yang melarikan diri.
Paluta, StartNews – Personel Unit Reskrim Polsek Padangbolak meringkus seorang pria berinisial VAH (27) yang diduga pengedar sabu di kawasan Simpang Tiga Jalan Umum Desa Paran Padang, Kecamatan Simangambat, Kabupaten Padanglawas Utara (Paluta), Kamis (30/4/2026) sore.
Operasi penangkapan itu bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut. Menanggapi informasi itu, Tim Opsnal melakukan pengintaian di sekitar tempat kejadian perkara untuk memastikan kebenaran laporan warga.
Kapolsek Padangbolak AKP Abdul Hakim menjelaskan, saat memantau di lapangan, polisi mendapati dua pria dengan gerak-gerik yang mencurigakan. Ketika polisi menyergap, salah satu pelaku berhasil diamankan. Namunm satu rekan pelaku lainnya berhasil kabur.
“Di lapangan terlihat dua orang dengan gerak-gerik mencurigakan, kemudian kami lakukan tindakan cepat,” ujar AKP Abdul Hakim, Selasa (5/5/2026).
Saat dilakukan penggeledahan, Polisi menemukan tiga paket kecil berisi sabu di beberapa titik, mulai dari area sekitar tempat pelaku berdiri, di dalam kantong celana VAH, hingga disembunyikan di dalam bungkus rokok yang dibawa tersangka.
“Barang bukti kami temukan tidak hanya pada satu titik, tetapi tersebar di sekitar pelaku dan di dalam barang bawaannya,” jelas AKP Abdul Hakim.
Berdasarkan hasil interogasi awal di lokasi kejadian, VAH mengakui barang haram itu miliknya. Meskipun mengamankan satu tersangka, polisi masih mengembangkan kasus ini guna memutus rantai peredaran narkoba di wilayah tersebut.
“Yang bersangkutan mengakui barang tersebut miliknya. Tetapi, kami tidak berhenti di situ, karena satu orang lainnya berhasil kabur dan itu sedang kami kejar,” tegas Kapolsek.
Reporter: Lily Lubis

Comments
This post currently has no comments.