Panyabungan.StArtNews- Tim Satuan Reserse Kriminal Polres Mandailing Natal pada Kamis siang 24/08 merilis lima orang tersangka pelaku judi yang diamankan dari tempat perjudian di Sinunukan. Dari lima tersangka dua orang diantaranya adalah Pegawai Negeri Sipil atau PNS yaitu Irpan Rangkuti (50) warga Desa Sinunukan III Kecamatan Sinunukan dan Parlindungan Simanjuntak (45) warga Desa Sinunukan IV. Keduanya ditangkap sedang bermain judi bersama tersangka yang lain yakni Jimmi Simanjuntak (35). Jamian Berutu (59) warga Desa Widodaren Sinunukan dan bekerja sebagai buruh, dan Anas Malik (30) warga Desa Pulo Padang Kecamatan Linggabayu bekerja sebagai supir.
Kasat Reskrim Polres Mandailing Natal AKP. Hendro Sutarno pada StArtNews mengatakan Polisi menggerebek tempat perjudian tersebut pada hari Rabu sore (23/8) sekitar pukul 16.30 WIB. Saat penangkapan, tidak ada perlawanan dari para tersangka.
Parahnya, tersangka Jimmy Simanjuntak saat ditangkap ditemukan juga barang bukti 4 paket Sabu-sabu, Barang haram tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah Pantai Barat, dan tersangka juga merupakan residivis kasus ganja.
Penangkapan tersebut kata AKP. Hendro Sutarno berdasarkan informasi dari masyarakat yang melaporkan atas keberadaan praktek judi dan peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Sinunukan. Saat penangkapan barang bukti yang diamankan 2 set kartu remi, uang sebesar Rp.350 ribu dan sabu sebanyak 4 paket.
Saat ini ke lima tersangka masih diperiksa di unit resktim Polres Mandailing Natal.
Reporter : Hanapi Lubis
Editor : Hanapi Lubis