Polres Madina Amankan Tiga Orang Curanmor

Polres Madina Amankan Tiga Orang Curanmor

Foto : Ketiga tersangka Curanmor saat di amankan petugas.

Mandailing Natal, StArtNews – Polres Mandailing Natal mengamankan tiga orang tersangka pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) yakni RA (15 tahun), JN (18 tahun) warga Lubuk Sibegu Kelurahan Dalan Lidang dan ER (18 tahun) warga Desa Pidoli Lombang Kecamatan Panyabungan.

Kapolres Mandailing Natal melalui Kasat Reskrim, AKP. Damos. C Aritonang, S.IK kepada StArtNews, Rabu (17/7) menjelaskan ketiga tersangka ini di tangkap didaerah Tilatang Kamang Kabupaten Agam Provinsi Sumatera Barat pada senin (15/7/2019) kemarin kerana mencuri sepeda motor honda Beat yang hilang di Desa Aek Godang, Parbangunan Kecamatan Panyabungan pada tanggal 14 Juli yang lalu.

Dalam penangkapan tersebut Polres Madina dibantu personil Polsek Tilatang Kamang dan saat ini ketiga tersangka sudah berada di Mapolres Madina untuk dilakukan pemeriksaan.

Dari ketiga tersangka ini petugas berhasil mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor honda Beat warna putih dengan nomor mesin JFZ2E-1309021 dan nomor rangka MH1JFZ212JK309062.

Para tersangka akan dijerat dengan pasal 363 KUHP subs. pasal 362 dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Reporter : Putra Saima

Editor : Hanapi Lubis

Komentar Anda

komentar

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Scroll To Top
Request Lagu
Loading...