Polres Madina Tangkap Tujuh Orang Terkait Kasus Narkoba

Polres Madina Tangkap Tujuh Orang Terkait Kasus Narkoba

Panyabungan, StartNews – Polres Mandailing Natal (Madina) berhasil mengamankan tujuh tersangka kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan ganja. Para tersangka ditangkap di tempat yang berbeda-beda.

“Tersangka MSN (25) warga Desa Sibanggor Julu, Kecamatan Puncak Sorik Marapi, diamankan pada Jumat (11/3/2022) di warung yang kosong dengan cara undercover buy dengan BB (barang bukti) 4,75 gram sabu. Barang tersebut diperoleh dari RN yang berada di Medan dan dikirim melalui bus Satu Nusa,” kata Kapolres Madina AKBP HM Reza Chairul AS didampingi Wakapolres Kompol Agus Maryana dan Kasat Narkoba AKP Irwan pada konferensi pers di Mapolres Madina, Rabu (16/3/2022).

Kapolres AKBP HM Reza Chairul AS menjelaskan, tersangka NW (23) berperan sebagai kurir dan RZ (29) sebagai bandar. Keduanya warga Desa Padang Jambur, Padang Matinggi, Kecamatan Panyabungan Utara.

NW diamankan pada Selasa (8/3/2022) di Desa Jambur Padang Matinggi dengan barang bukti ganja seberat 700 gram 8 AM/paket kecil. Dari pengembangan, NW mengakui barang tersebut didapat dari RZ. Selanjutnya RZ diamankan dengan barang bukti 2.000 gram ganja 275 AM dengan berat 200 gram.

Selanjutnya, RM (25) warga Ampung Padang, Kecamatan Batang Natal berperan sebagai kurir. Sementara LG (33) merupakan bandar.  Sedangkan EM (31) dan AG (19) juga berperan sebagai kurir. Mereka warga Desa Sinunukan III, Kecamatan Sinunukan. Semuanya ditangkap di Desa Sinunukan.

“RM diamankan pada 9 Maret 2022 dengan cara melakukan penyamaran dengan temuan barang bukti sabu seberat 5,96 gram. Dari pemeriksaan, barang tersebut milik LG. Selanjutnya petugas mengamankan LG, EM, dan AG,” terang Reza.

Dari tangan LG, kata Kapolres, polisi menyita barang bukti 7,35 gram sabu, dari tangan EM disita 2,49 gram sabu. Barang haram tersebut mereka peroleh dari seseorang berinisial PT yang berada di Medan.

Semua tersangka diamankan di Mapolres Madina. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 subsider  Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya, pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda Rp 8 miliar dan maksimal Rp 20 miliar.

Reporter: Fadli Mustafid

Komentar Anda

komentar

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Scroll To Top
Request Lagu
Loading...