Padangsidimpuan, StartNews – Polres Padangsidimpuan masih memburu tersangka lain dari hasil pengungkapan kasus 158 butir pil ekstasi hingga ke Kabupaten Mandailing Natal (Madina).
Kapolres Padangsidimpuan AKBP Dudung Setyawan mengatakan tim dari Satuan Resnarkoba telah melakukan pengembangan hingga ke Madina. Saat ini, pihaknya masih memburu dan mengembangkan kasus tersebut.
Pengungakapan kasus 158 butir pil ekstasi itu merupakan bagian dari dari pengungkapan kasus narkoba lainnya. Kurun waktu Januari hingga Mei 2024, Satuan Resnarkoba Polres Padangsidimpuan berhasil mengungkap kasus peredaran ganja 37 kilogram, sabu 128,32 gram, dan 158 butir pil ekstasi dengan jumlah tersangka 101 orang. Sebanyak 98 tersangka laki-laki dan tiga perempuan.
“Barang bukti yang kami amankan, ganja 36.587,24 gram (nyaris 37 kilogram), sabu 128,32 gram, dan 158 butir pil ekstasi,” ujar Kapolres Padangsidimpuan AKBP Dudung Setyawan kepada wartawan, Senin (27/5/2024).
Untuk kegiatan khusus selama 1 hingga 25 Mei 2024, menurut Kapolres, pihaknya tengah menggelar Operasi Antik Toba 2024. Selama 25 hari tersebut, Satuan Resnarkoba Polres Padangsidimpuan telah menangani 18 kasus.
“Adapun jumlah tersangkanya sebanyak 27 yang semuanya adalah laki-laki. Barang buktinya ganja 172,95 gram dan sabu 19,62 gram,” kata Kapolres, didampingi Kasat Resnarkoba AKP Jasama H. Sidabutar, Kasi Humas AKP K. Sinaga, dan KBO Ipda Dilwan Iskandar Hasibuan.
Kapolres mengatakan pihaknya masih menindak-lanjut kasus tersebut dan segera dilimpahkan ke Kejaksaan. “Semoga pihak Kejaksaan segera mem-P 21-kan semua kasus yang kita tangani,” tutur Kapolres.
Reporter: Sir