Polres Sidimpuan Tangkap Tiga Pria yang Angkut Ratusan Liter Pertalite

Padangsidimpuan, StartNews – Anggota Satuan Reserse Kriminal Polres Padangsidimpuan menangkap tiga pria yang membawa ratusan liter Bahan Bakar Minyak (BBM) Khusus Penugasan RON 90 atau Pertalite.
“Para tersangka ditangkap saat membawa mobil bermuatan ratusan liter BBM Pertalite dari SPBU di pusat kota,” kata Kapolres Padangsidimpuan AKBP Wira Prayatna melalui Kasi Humas AKP Kenborn Sinaga, Selasa (11/3/2025) malam.
Dia menjelaskan pada Sabtu (8/3/2025), Kasat Reskrim AKP Hasiholan Naibaho menerima informasi bahwa tiga mobil bermuatan BBM Pertalite ratusan liter baru saja keluar dari SPBU dan melintas di Jalan Serma Liam Kosong atau eks Jalan Sudirman pusat kota.
Kasat Reskrim dan anggota langsung mengejar dan menyelidi, sehingga berhasil menghentikan tiga mobil tersebut. Polisi menginterogasi tiga pria yang merupakan sopir mobil pengangkut ratusan liter minyak Pertalite tersebut.
Satu mobil minibus Carry berplat BM 1897 FL yang dikemudikan FH (31), warga Kelurahan Sidangkal, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, berisi 10 jerigen Pertalite. Setiap jerigennya diperkirakan berisi 37 liter, sehingga totalnya 370 liter.
Satu mobil minibus Grand Max berplat B 1108 FML yang dikemudiakn DMM (42), warga Kampung Salak, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, berisi 7 jerigen Pertalite dan 8 jerigen kosong. Sehingga, diperkirakan hanya membawa 259 liter Pertalite.
Satu mobil minibus Carri berplat BG 1181 NG yang dikemudikan MA (58), warga Jalan Pangulu Maralang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, membawa satu tanki modifikasi berisi 80 liter dan tanki bawah berisi 40 liter Pertalite.
“Barang bukti BBM jenis Pertalite yang diamankan sekitar 749 liter. Para saksi yang merupakan pengawas dan operator SPBU 14.227.35 Jalan Serma Liam Kosong juga telah dimintai keterangan,” katanya.
Berdasarkan hasil penyelidikan dari keterangan para saksi dan pengakuan ketiga sopir tersebut, perkara ini ditingkatkan ke penyidikan tindak pidana. Selanjutya FH, DMM, dan MA ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka dikenakan Pasal 55 Undang Undang RI No.22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU No.6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang Undang.
“Tiga tersangka dan barang bukti telah diamankan dan diproses hukum di Satreskrim Polres Padangsidimpuan,” kata Kenborn Sinaga.
Reporter: Lily Lubis
Comments
This post currently has no comments.