Kotanopan, StArtNews-Penerapan protokol kesehatan (prokes) mesti diberlakukan pada pemilihan calon Bupati dan wakil bupati Madina pada 9 Desember 2020 mendatang. Ini mengingat pesta demokrasi harus berlangsung di tengah pandemi Covid-19.
Penyediaan alat pelindung diri pun mutlak dilakukan sebagai upaya meminimalisir penyebaran virus tersebut. Adapaun APD yang harus dilengkapi salah satunya adalah masker yang saat ini pun telah diwajibkan untuk dipakai oleh seluruh elemen masyarakat dalam aktivitas keseharian.
Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kotanopan saat ini mulai menyalurkan sarana protokol kesehatan (prokes) ke panitia pemungutan suara untuk selanjutnya akan didistribusikan kepada calon pemilih.
Ketua PPK Kotanopan Zulpahmi, S.Pd.I mengatakan sarana prokes tersebut tiba di kantor kecamatan sejak dua hari lalu. Kemudian, disalurkan ke 64 PPS Kotanopan.
“Di sini PPS (Kotanopan) ada sebanyak 64 dan yang baru disalurkan masih 24 PPS,” katanya, Sabtu (28/11).
Adapun sarana prokes tersebut meliputi masker, alat cuci tangan, alat pelindung diri (APD), disinfektan, tisu, tempat sampah dan sarung tangan.
Dikatakan Pahmi, masker tersebut akan segera didistribusikan kepada KPPS yang sudah terbentuk. Dengan begitu para pemilih yang datang ke TPS (tempat pemungutan suara) dipastikan seluruhnya mengenakan masker.
“Yang membagikan sarana prokes ini adalah KPU Madina, nanti pada hari pencoblosan dibagikan ke pemilih,” ujarnya.
Reporter: Hasmar Lubis
Editor: Tim Redaksi StArtNews