menu Home chevron_right
Berita Sumut

Pria Ini Ditangkap Polisi Gegara Aniaya Istri Siri hingga Babak Belur

Redaksi | 11 September 2025

Padangdimpuan, StartNews – WHB (21), warga Jalan Alboint Hutabarat, Kelurahan Wek VI, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan, hanya bisa tertunduk lesu usai ditangkap personil Satuan Reskrim Polres Padangsidimpuan. Pria ini ditangkap karena menganiaya istri sirinya berinisial NS (18) hingga babak belur.

Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada 1 Maret 2025. Kala itu, pasangan suami-istri ini berselisih paham saat berada di salah satu kontrakan di Jalan Kolonel Hamzah Lubis, Gang Pemuda, Kelurahan Ujung Padang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan.

Saat peristiwa yang berlangsung pada Sabtu dini hari tersebut, WHB menganiaya istrinya hingga babak belur. Akibatnya, korban luka lebam di bagian bawah mata sebelah kiri, luka robek terbuka pada kepala bagian belakang, dan beberapa luka lebam pada tangan kanan dan kiri. Alhasil, korban melaporkan penganiayaan ini ke Mapolres Padangsidimpuan.

“Setelah laporan diterima, petugas melakukan rangkaian penyelidikan dan penyidikan mulai dari pemeriksaan saksi hingga hasil visum et refertum sebelum akhirnya menangkap tersangka,” kata Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan AKP H. Naibaho melalui Kasi Humas AKP K. Sinaga, Kamis (11/9/2025).

Tersangka ditangkap petugas pada Selasa, 9 September 2025. Saat itu, petugas mendapatkan informasi WHB berada di kampungnya. Desa Parsalakan, Kecamatan Angkola Barat, Kabupaten Tapsel. “Mendapat informasi, kami bersama tim Opsnal menangkap tersangka pada pukul 22.00 WIB,” jelasnya.

Saat diinterogasi, tersangka mengakui perbuatannya tersebut. Motif penganiayaan, tersangka cemburu kepada korban. Dia menuduh istri sirinya itu berpacaran dengan pria lain. “Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolres Padangsidimpuan,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan seorang perempuan berusia 18 tahun berinisial NS mendatangi Kantor Lembaga Burangir guna memohon perlindungan dan melaporkan kasus penganiayaan yang dilakukan oleh suami sirinya (WHB), Senin (3/3/2025).

Menurut korban, kasus dugaan penganiayaan ini terjadi pada Sabtu (1/3/2025) di rumahnya di Kelurahan Ujung Padang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan.

Kepada Lembaga Burangir, korban menceritakan kronologis kejadian. Korban saat itu melarang pelaku agar tidak lagi meminta-minta lauk makan ke tempat orangtuanya. Sebab, menurut korban, ibunya sering memarahinya lewat telepon gara-gara hal itu. Tak terima larangan istrinya itu, pelaku menganiaya korban dengan meninju, menarik rambut, dan menendangnya hingga sebahagian tubuhnya lebam-lebam.

Pelaku juga mengambil botol deodoran dan memukulkannya ke kepala korban hingga berdarah. Pelaku juga merendam korban di kamar mandi. Parahnya, penganiayaan tersebut berlangsung sekitar 12 jam dan korban diancam tidak menjerit agar tidak ketahuan warga sekitar.

Siangnya, korban kabur dari rumah tersebut dan pergi ke kediaman tetangga. Pelaku sempat menjumpai korban di rumah tetangga ini. Namun, tak berapa lama ibu kandung korban datang dan membawa anaknya ke Polres Padangsidimpuan.

Reporter: Lily Lubis

Komentar Anda

komentar

Written by Redaksi

Comments

This post currently has no comments.

Leave a Reply


Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses


  • Acara Saat Ini
  • Acara Akan Datang



  • play_circle_filled

    Streaming StArt 102.6 FM Panyabungan

play_arrow skip_previous skip_next volume_down
playlist_play