PT BAS Dinilai Rugikan Negara Rp30 M

PT BAS Dinilai Rugikan Negara Rp30 M

indexKesatuan Aksi Mahasiswa Paluta (KAMP) Paluta meminta kepada Kapoldasu dan Kejatisu untuk segera mengusut tuntas atas kerugian negara Rp30 miliar yang belum dibayarkan oleh PT BAS kepada Menteri Kehutanan melalui Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehutanan Provinsi Sumatera Utara dari tahun 1999 hingga saat ini.

Tak hanya itu, KAMP Paluta juga meminta kepada PT BAS agar mengganti rugi lahan masyarakat atasnama H Soleh Hasibuan seluas 25 hektare. Selanjutnya, meminta pihak berwenang untuk menindak PT BAS yang telah diduga merusak lingkungan dan mencemari aliran sungai Aek Siumpat karena telah membuang limbah pabrik (B3).

Tuntutan itu menjadi bagian dari isi surat pernyataan dari KAMP Paluta yang dibacakan oleh Koordinator lapangan Parulian Siregar saat melakukan aksi demontrasi di Halaman Kejatisu, Kamis (29/10) lalu.

Sebelumnya tertanggal 8 September 2015 lalu KAMP Paluta juga sudah pernah menyampaikan hal yang sama ke Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) Paluta dan DPRD Paluta, namun tak kunjung ada hasilnya padahal permasalahan PT BAS sangat urgen.

Masih kata Parulian, berdasarkan UU Nomor  18 tahun 2004 tentang perkebunan diamanatkan perkebunan diselenggarakan atas asas manfaat, berkelanjutan, keterpaduan, kebersamaan, keterbukaan serta berkeadilan. Di dalam pasal 22 nomor 18 tahun 2004 juga dijelaskan bahwa perusahaan perkebunan harus melakukan kemitraan yang saling menguntungkan, saling meng hargai dan bertanggungjawab atas perkebunan, karyawan dan masyarakat sekitar. Namun kenyataannya PT BAS telah mengangkangi UU tersebut dan tidak memberikan kemudahan bagi masyarakat luas untuk memperoleh kebutuhan hidup di tanahnya sendiri.

“PT BAS telah mengangkangi UUD 1945 pasal 33 ayat 2. “bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara  dan dipergunakan untuk kemakmuran rakyat. Tapi PT BAS telah mengambil dan memanfaatkan hutan dan kebun milik masyarakat untuk kepentingan pribadi dan kelompoknya dengan semena-mena tanpa mengindahkan amanat undang-undang,” sebutnya.

Dalam SK Mendagri Nomor: SK.67/HGU/DA/86 tertanggal  2 Desember 1986, PT BAS telah mengambil hutan dan kebun masyarakat secara semena-mena tanpa mengindahkan syarat pemberian persetujuan Hak Guna Usaha (HGU). Surat Menhut Nomor: 1148/MENHUT-II /1997 tertanggal 28 September 1997 dan Surat Menhut Nomor: 1206 /MENHUT-VII /1997 tertanggal 8 Oktober 1997 kepada Gubernur KDH Tingkat 1 Sumut ditetapkan bahwa PT BAS wajib menyediakan areal pengganti kawasan hutan disekitar areal yang diusahakan atau dengan membayar dana konvensasi areal kepada negara sejumlah Rp7,5 miliar.

Selanjutnya, berdasarkan surat keputusan Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehutanan Wilayah Sumatera Utara Nomor: 4079/ KWL-6/3/ 1999 tertanggal  1 November 1999 belum pernah dibayarkan oleh pihak PT BAS kepada negara.

Selanjutnya di dalam surat Kakanwil Dephut Sumut pada poin ke-3 dijelaskan, apabila PT BAS tidak membayarkan dana konvensasi areal pengganti dalam jangka 2 bulan sejak Surat Kanwil Dephut, maka Dephut akan menaikkan dana konvensasi tersebut menjadi  15.000 Ha x Rp2 juta per hektare atau sama dengan Rp30 miliar.

Di dalam undang-undang perseroan terbatas Nomor 40 tahun 2007 Pasal 27 ayat 1 di amanatkan bahwa perusahaan harus memenuhi  CSR (Corporate Social Responsibility) terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar. Namun dugaan kami bahwa pihak perusahaan PT BAS tidak merealisasikan hal tersebut, belum lagi masalah perusakan lingkungan dengan membuang limbah pabrik B3 yang menyebakan kerusakan lingkungan yang terjadi di Aek Siumpat, Kecamatan Simangambat.

Senada koordinator aksi Amsal Parulian juga meminta Kapoldasu dan Kejatisu untuk memeriksa dan menangkap  orang-orang yang diduga terlibat dan menerima upeti dari PT BAS. Selain itu juga meminta meminta kepada DPRDSU untuk segera membentuk Pansus  dalam menyikapi permasalahan dengan PT BAS.

 

Komentar Anda

komentar

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Scroll To Top
Request Lagu
Loading...