Panyabungan, StArtNews-Sebanyak 12 orang pekerja PT Gruti Lestari Pratama (GLP) menemui anggota DPRD Kabupaten Mandailing Natal (Madina) guna mengadukan nasib perihal pemecatan dan sebagian lagi terancam dimutasi oleh pihak perusahaan.
Menanggapi hal itu, Ketua Komis IV DPRD Madina mengatakan perusahaan telah berbuat tidak adil. Apalagi disinyalir adanya intimidasi dan ancaman pemecatan bagi keluarga yang menuntut haknya.
“Kendati ketika mereka menuntut haknya, perusahaan tersebut disinyalir melakukan upaya intimidasi dengan penggeseran bahkan ancaman pemecatan bagi anggota keluarga mereka yang juga bekerja di sana,” kata Edi seusai menerima aduan karyawan perusaahaan tersebut di ruang Komisi IV DPRD Madina, Senin (22/2).
Pertemuan ini juga dihadiri oleh anggota DPRD Madina lainnya yakni, Lely Artaty dari Fraksi Persatuan Indonesia dan Hidayah Erlina dari Fraksi Gerindra.
Edi Anwar mengungkapkan, para pekerja tersebut mengeluhkan tindakan perusahaan yang secara semena-mena melakukan pemecatan tanpa memenuhi hak-hak karyawan seperti pesangon.
Menurut Sekretaris DPC PKB Madina ini, dari 12 orang karyawan yang terancam dimutasi oleh perusahaan perkebunan sawit tersebut, sebagian dari mereka adalah suami para istri yang di-PHK perusahaan pada bulan Januari tahun 2020 silam yang menuntut pesangon dari perusahaan.
“Jadi yang 12 orang pekerja ini adalah sebagian para suami dari karyawan yang dipecat perusahaan (PT Gruti Lestari Peratam) di tahun 2020 lalu, dan pada saat itu perusahaan juga tidak memberikan hak-hak mereka,” ujarnya sesuai pengakuan karyawan perusahaan.
Lebih lanjut ketua fraksi PKB DPRD Madina itu menyampaikan rasa kecewanya atas keputusan mutasi yang dipandang sepihak tanpa alasan yang kuat. Ia menilai perusahan sudah tindak adil lagi dan tidak patut melakukan tindakan tersebut.
Untuk langkah selanjutnya dari Komisi IV DPRD Madina akan menyurati Dinas Ketenagakerjaan dan memanggil pihak menajemen perusahaaan.
“Ini sudah tidak adil lagi dan tidak tertutup kemungkinan dalam waktu dekat ini juga Komisi IV DPRD segera melakukan sidak atau meninjau loksi perusahaan untuk melihat langsung keluhan para karyawan perusahaan yang terjadi selama ini,” jelas Edi.
Selain itu sebut Edi, perusahaan sudah memanipulasi surat persetujuan perihal pergeseran posisi karyawan. Pasalnya dari pengakuan karyawan perusahaan, banyak tanda tangan tanpa sepengetahuan karyawan dalam surat mutasi itu.
“Tadi pun pekerja itu mengaku bahwa surat (persetujuan mutasi) dari perusahaan, mereka tidak tahu meneau, hanya tiba- tiba saja kata mereka tanda tangan karyawan yang akan dimutasi itu ada di dalam surat itu, seolah-olah mereka sudah setuju tentang perihal tersebut,” tandas Edi.
Reporter: Hasmar Lubis
Editor: Roy Adam
Perusahaan yang tidak adil segera di tidak lanjuti itu pak DPR.
Kasian kariayawan yang bekerja yg telah di pecet tanpa pasango dan mutasi tanpa persetujuan kariayawan serta menipulasi tanda tangan kariyawan tanpa pemberitahuan kariayawan pekerja.
Pemalsuan tanda tangan penjabat pemeritah dapat di jerat dengan pasal 263 ayat (1) KUHP , dengan ancaman pidana maksimal enam tahun Penjara