PT RMM/DIS Tak Realisasikan Plasma, IPK Madina Akan Tempuh Jalur Hukum

PT RMM/DIS Tak Realisasikan Plasma, IPK Madina Akan Tempuh Jalur Hukum

START NEWS – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Ikatan Pemuda Karya (IPK) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) dalam waktu dekat akan melaporkan PT Rimba Mujur Mahkota (RMM) maupun PT Dinamika Inti Sentosa (DIS), karena perusahaan tersebut diduga tidak patuh terhadap ketentuan dan peraturan Undang-Undang.

Selain mengangkangi ketentuan Undang-Undang tentang plasma, PT RMM/DIS juga telah menyebabkan kerusakan lingkungan karena limbah dari perusahaan tersebut telah mencemari sungai Bintuas dan Buburan.

“Kami tidak ingin ada perusahaan yang bandel dan tidak patuh terhadap ketentuan Undang-Undang seperti PT RMM/DIS yang selama hampir delapan belas tahun tidak merealisasikan plasma kepada masyarakat setempat, ini sudah jelas-jelas pelanggaran undang-undang dan menyakiti rakyat, karena itulah DPD IPK  Madina akan melaporkan PT RMM/DIS ke Polres Madina,” tegas Ketua DPD IPK Madina, Nazaruddin Lubis.

Nazar menjelaskan, DPD IPK Madina telah mengantongi berbagai dokumen yang diduga telah dilanggar perusahaan PT RMM yang ganti baju menjadi PT DIS. Pada intinya, IPK Madina menurut Nazar menemukan sejumlah dugaan pelanggaran bukan hanya pada realisasi lahan plasma, tetapi ada dugaan pelanggaran lain.

Ia juga menyebut, PT RMM/DIS telah beberapa kali mengingkari perjanjian, diantaranya kesepakatan tahun 1998, surat perjanjian kerjasama tahun 2008 nomor: 07/KBK PB/V/2008-003/SPK-RMM/V2008 dan no: 05/KMTS/V/2008-002/SPK-RMM/V/2008, Surat perjanjian kerjasama tahun 2010 No:004/DIR-DIS/V/2010. 027/KBKPB/V/2010 dan No: 003/DIR-DIS/V/2010-06/KMTS/2010, yang pada intinya menyangkut janji perusahaan yang menyanggupi pembangunan lahan plasma terhadap kedua desa.

“Kami menghimbau agar perusahaan segera merealisasikan hak-hak masyarakat setempat, sebelum persoalan ini lebih jauh, karena kita tidak ingin PT RMM/DIS ini jadi penyebab rusaknya stabilitas dan kamtibmas di Kabupaten Madina, karena tidak tertutup kemungkinan persoalan ini akan melahirkan konflik baru. Kami juga meminta Polres Madina supaya mengusut persoalan ini hingga tuntas, IPK Madina akan mengawal supremasi hukum di Madina,” tegasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, warga Desa Bintuas dan Desa Buburan telah menyampaikan tuntutannya kepada PT RMM/DIS yang merupakan anak perusahaan PT PAS untuk segera memberikan kebun plasma milik masyarakat dengan luas 740 Ha untuk Desa Bintuas dan 596 Ha untuk Desa Buburan sesuai dengan kesepakatan tahun 1998, MoU tahun 2008, serta MoU tahun 2010. Selain itu, warga juga menuntut pemerintah untuk mencabut izin HGU/izin prinsip/Izin lokasi jika PT RMM/DIS tidak merealisasikan Plasma masyarakat dan menuntut pemerintah cq Badan pertanahan Nasional(BPN) untuk melakukan pengukuran ulang terhadap seluruh luas lahan perkebunan berdasarkan sertifikat HGU PT RMM/DIS.

SUMBER : MohgaNews.Com

Komentar Anda

komentar

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Scroll To Top
Request Lagu
Loading...