PT. TBS dan Warga Sikara-kara Saling Lapor ke Polisi Terkait Mangrove

Mandailing Natal. StArtNews- Direktur Utama PT. Tri Bahtera Srikandi (PT. TBS) Syafrina Siregar, melalui kuasa hukumnya Ridwan Rangkuti, S.H, M.H bersama Associates (Assosiasi) siang tadi, Senin (26/08) melaporkan 8 orang pemilik akun Facebook ke Polres Mandailing Natal (Madina). Di hari yang sama warga Sikara-kara I, Kecamatan Natal, juga melaporkan PT. TBS ke Polres Madina terkait perusakan Mangrove.
Pantauan StArtNews di Polres Madina, Ridwan Rangkuti selaku kuasa hukum PT. TBS langsung mendatangi unit pelaporan Polres Madina.
Usai proses pelaporan, Ridwan Rangkuti pada StArtNews mengaku melaporkan 8 orang pemilik akun ke polisi, sesuai nomor Surat Pelaporan 70/LO/RRA/VIII/2019 tanggal 26 Agustus 2019, karena diduga sudah menyebarkan informasi bohong dan kebencian di media sosial Facebook (Fb).
Ridwan Rangkuti menyampaikan 7 orang pemilik akun Facebook tersebut adalah, MIB pemilik akun Bob Natacakra, RB pemilik akun Parkoas Batubara, SF pemilik akun Safron Safron, akun IW Ketua Ikaperta, akun Halak Madina, ST pemilik akun Somat Nasution, dan PEP pemilik akun Peri Eka Putra Nst.
“Bukti-buktinya pun kami sudah serahkan ke polisi seperti screenshot unggahan status dan video 7 orang di akun Fb masing masing yang diduga sudah melanggar UU ITE,” ujarnya.
Dijelaskan Kuasa Hukum PT. TBS itu bahwa delapan akun Facebook tersebut menurut keliennya telah menyebarkan berita bohong ke publik dengan unggahan di akun Facebook, seperti M. Iqbal, S.Kom yang pada tanggal 14, 16 dan 17 Agustus 2019 melalui akun facebooknya M. Iqbal yang diduga penduduk Natal, telah menyebarkan informasi di media sosial Facebook dengan mengatakan PT. TBS adalah penjahat lingkungan dan penghancur hutan Mangrove di Desa Sikara-kara, Kec. Natal, dan alat bukti terlampir dalam pengaduan.
Selain Ridwan Rangkuti juga mengatakan Ikhwanuddin, Ketua IKAPERTA (Ikatan Pemuda Pemudi Ranah Natal), pada tanggal 9 Agustus 2019 menyebutkan PT. TBS adalah perusak ekosistem Mangrove dan perusahaan pengalihan kawasan Mangrove menjadi lahan perkebunan di pesisir Pantai Barat Natal (video terlampir). Begitupun dengan 6 akun Facebook lainnya yang dilaporkan.
Padahal kata Ridwan, semua kegiatan PT. TBS dalam mengelola perkebunan Kelapa Sawit di desa Sikara-kara, Kec. Natal, sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan telah memenuhi persyaratan dan perizinan sesuai yang ditetapkan pemerintah selama ini. Hal ini berbeda dengan yang dituduhkan para terlapor.
Akibat informasi yang tersebar melalui akun-akun Facebook yang dilaporkan tersebut, pihaknya sebagai Kuasa Hukum PT. TBS merasa keberatan atas postingan para terlapor karena menimbulkan kebencian masyarakat kepada perusahaan PT. TBS.
Sementara itu Ikbal, salah seorang warga yang ikut membuat laporan, kepada wartawan mengaku kedatangan warga Sikara-kara I Natal ke Polres untuk melaporkan PT. TBS yang dinilai warga telah merusak ekosistem hutan Mangrove di wilayanya. Mereka yang mendatangi Polres termasuk Safron dan IKAPERTA atau Ikatan Pemuda Pemudi Ranah Natal.
Reporter : Hasmar Lubis
Editor : Hanapi Lubis
Comments
This post currently has no comments.