menu Home chevron_right
Berita Sumut

Rapat Bamus Jadi Alasan Proses PAW Anggota DPRD Tapsel Yusuf Siregar Tertahan

Redaksi | 21 Agustus 2026

Tapsel, StartNews – Sekretariat DPRD Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) menegaskan tahapan Pengganti Antarwaktu (PAW) H. Muhammad Yusuf Siregar tetap berjalan prosedural, meskipun dokumen Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/534/KPTS/2026 baru diterima sepuluh hari setelah tanggal penetapan.

SK pelantikan Yusuf Siregar yang menggantikan Eddi Sullam Siregar untuk masa jabatan 2024–2029 sebenarnya telah ditetapkan sejak 10 Agustus 2026. Namun, Sekretariat DPRD Tapsel mengonfirmasi berkas fisik tersebut baru sampai ke tangan mereka pada Kamis (20/8/2026).

Jeda pengiriman ini berimbas pada penanganan administratif di internal Dewan, termasuk sempat terpasangnya kembali papan nama Eddi Sullam Siregar dalam Rapat Paripurna HUT RI pada 13 Agustus 2026 sebelum akhirnya disingkirkan petugas.

Sekretaris DPRD Tapsel Parwis Rizki Daulay mengatakan surat resmi tersebut sudah siap diproses ke tingkat pimpinan Dewan untuk menentukan langkah berikutnya.

“Sudah kita terima melalui Kabag Hukum Persidangan Arwan Siregar. Terkait SK PAW Gubernur ini akan kita teruskan kepada pimpinan,” kata Parwis Rizki Daulay.

Di sisi lain, pimpinan Dewan menekankan penerbitan SK dari tingkat provinsi tidak otomatis berlanjut ke agenda pengucapan sumpah atau janji jabatan. Masih ada tahapan kelembagaan yang wajib dilalui sebelum Yusuf Siregar resmi dilantik.

Ketua DPRD Tapsel H. Rahmat Nasution mengaku belum memegang dokumen fisik keputusan tersebut dan menegaskan pentingnya pembahasan di tingkat Badan Musyawarah (Bamus).

“Kalau sudah saya terima, tidak semudah itu untuk melaksanakan pelantikan PAW, karena harus melalui rapat Badan Musyawarah,” tutur Rahmat Nasution.

Lambatnya penentuan jadwal paripurna ini diwarnai spekulasi potensi kemunculan gugatan hukum dari pihak-pihak yang berkepentingan ke Pengadilan Tata Usaha Negara. Meski demikian, Sekretariat DPRD memastikan dinamika hukum tidak membatalkan kewajiban administratif yang diamanatkan regulasi, mengingat SK Gubernur menetapkan pelantikan paling lambat 60 hari sejak surat diterima.

“Upaya hukum itu hak semua warga negara. Namun, untuk proses PAW ini akan terus berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Parwis.

Reporter: Lily Lubis

Komentar Anda

komentar

Written by Redaksi

Comments

This post currently has no comments.

Leave a Reply


Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses


  • Acara Saat Ini
  • Acara Akan Datang



  • play_circle_filled

    Streaming StArt 102.6 FM Panyabungan

play_arrow skip_previous skip_next volume_down
playlist_play