Revisi UU KPK, Menteri Yasonna Tunggu Draf Final DPR

MUSIK & INFORMASI SIANG : Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly menyatakan ada beberapa poin dalam draf revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi yang memang perlu dicantumkan dalam UU tersebut.
“Dari empat poin itu, ada beberapa hal yang lumayan oke. Salah satunya Dewan Pengawas. Ini juga diperlukan,” ujar Yasonna sebelum rapat bersama Komisi Hukum DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 3 Februari 2016.
Selain itu, menurut Yasonna, KPK harus memiliki kewenangan untuk mengajukan surat perintah penghentian penyidikan (SP3). “Demi hukum. Ada tersangka yang stroke, meninggal, kan tidak baik kalau tidak ada SP3. Praperadilan juga begitu, harus diatur,” kata Yasonna.
Hingga kini, menurut Yasonna, pemerintah menunggu draf resmi revisi UU KPK yang saat ini masih dibahas di Badan Legislasi. “Kami tunggu resminya. Kan drafnya belum dikirim. Nanti kami lihat dulu,” tutur Yasonna menambahkan.
Pada 1 Februari kemarin, draf revisi UU KPK dibahas dalam rapat harmonisasi Badan Legislasi. Draf itu diusulkan oleh 45 anggota dewan dari enam fraksi di DPR, yakni 15 anggota Fraksi PDIP, 11 anggota Fraksi Partai NasDem, 9 anggota Fraksi Partai Golkar, 5 anggota Fraksi PPP, 3 anggota Fraksi Partai Hanura, dan 2 anggota Fraksi PKB.
Dalam draf yang baru itu, terdapat empat poin dalam UU KPK yang akan direvisi. Yang pertama, terkait dengan penyadapan. Poin kedua yang direvisi adalah soal pembentukan Dewan Pengawas. Poin ketiga terkait dengan penyelidik dan penyidik independen. Poin revisi terakhir adalah mengenai Surat Perintah Penghentian Penyidikan.
Dalam rapat tersebut, PDIP mengajukan draf yang sama sekali baru. Ini menimbulkan perdebatan di antara anggota Badan Legislasi. Karena itu, Badan Legislasi akan mengundang KPK terlebih dahulu untuk menyaring masukan sebelum membentuk Panitia Kerja.
Sumber : Tempo.CO
Comments
This post currently has no comments.