Panyabungan, StartNews – Puluhan warga dari empat desa di Kecamatan Panyabungan Barat, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara (Sumut), kembali mendatangi perusahaan Kramat Sakti yang bergerak di bidang pertambangan pasir di hulu sungai di Desa Barbaran.
Kedatangan puluhan warga dari Desa Barbaran, Desa Barbaran Jae, Desa Batang Gadis Julu, dan Desa Batang Gadis Jae untuk memastikan izin pertambangan pasir dan meminta agar aliran sungai yang sudah di porak-poranda dikembalikan ke aliran sungai seperti dulu.
Warga bersama aparat Desa Barbaran dan Camat Panyabungan Barat yang mendatangi lokasi operasi pertambangan galian C Kramat Sakti ini melakukan mediasi bersama pemilik pertambangan galian C tersebut.
Pj. Kepala Desa Barbaran Paryati Ningsih Daulay mengatakan warga yang mendatangi lokasi pertambangan pasir ini sudah kali ketiga mempertanyakan izin perusahaan itu. Mereka juga mengatakan aliran Sungai Batang Gadis yang dipindahkan perusahaan galian C tersebut membuat petaka bagi warga empat desa yang ada di hilir Sungai Batang Gadis.
Saat ini aliran sungai yang dipindahkan membuat lahan pertanian warga di empat desa tersebut erosi dan terkikis aliran sungai.
“Warga berharap pihak dari pertambangan pasir mengembalikan aliran sungai ke aliran sebelumnya agar lahan milik warga tidak tergerus sungai lagi,” katanya.
Menanggapi tuntutan warga, Hoirul Saputra selaku penanggung jawab perusahaan Kramat Sakti mengaku selama ini tidak pernah menerima tuntutan warga tersebut. “Baru ini saya tahu kejadian ini. Namun, dalam kurun dekat ini, kami akan memperbaiki aliran sungai ke tempat semula,” katanya berjanji.
Hoirul Saputra mengungkapkan izin pertambangan Kramat Sakti terbit sejak tahun 2017 dan masih berlaku sampai tahun 2022. Sementara lahan yang mereka garap seluas 23,5 hektare, termasuk lahan yang berada di Desa Barbaran.
Reporter: Agus Hasibuan