Sejumlah Anggota Dewan Berulah, Parpurna LKPJ Bupati  Tahun 2017 Gagal Disetujui

Sejumlah Anggota Dewan Berulah, Parpurna LKPJ Bupati Tahun 2017 Gagal Disetujui

Panyabungan.StArtNews-Laporan pertanggungjawaban (LPJ) Pelaksanaan APBD Mandailing Natal (Madina) Tahun Anggaran 2017, akhirnya gagal disetujui  akibat ketidak hadiran Anggota DPRD Mandailing Natal pada jumat malam yang mengakibatkan ketidak kouruman persidangan.

Setelah mencabut skors Rapat Paripurna pada jum’at malam (21/9) sekitar pukul 22.30 wib Rapat Paripurna di lanjutkan Ketua DPRD Madina H.Maraganti Batubara, yang juga dihadiri Wakil Ketua Harmensyah Batubara.

Dari laporan sekretaris Dewan, 37 Anggota DPRD Madina aktif, hanya 19 hadir, sehingga Rapar Paripurna dipastikan tidak memenuhi kourum karena memang untuk mencukupi kourum, kehadiran Anggota DPRD harus minimal 25 orang dari 37 orang Anggota Dewan aktif.

Dalam persidangan tersebut, Ketua DPRD Mandailing Natal. H.Maraganti Batubara akhirnya menutup persidangan tanpa ada keputusan dan mengembalikan keputusan kepada Badan Musawarah atau Bamus untuk menjadwalkan ulang Sidang Paripurna.

“ mengingat persidangan tidak memenuhi kourum dan Skor sudah tiga kali dilakukan pinpinan, kepada Badan Musawarah DPRD atau Bamus, pinpinan mengembalikan kewenangan ke Banmus untuk melakukan penjadwalan ulang Sidang paripurna “ papar Ketua DPRD.

Sementara kepala OPD Madina yang hadir dalam ruangan Rapat Paripurna merasa kecewa karena LPJ TA 2017 Madina gagal di setujui.

Seperti di beritakan sebelumnya bahwa Sidang Paripurna pengambilan Keputusan atas LPJ Bupati tahun 2017 tersebut dijadwalkan pada pukul 14.00 WIBJumat siang, namun sampai pukul 17.00 WIB, ketidak hadiran Anggota DPRD membuat Sidang Paripurna tidak mencukupi Kourum, dari 37 Anggota Dewan yang aktif, hanya 16 orang saja yang hadir kala itu, sehingga persidangan pun di skor oleh Pinpinan Dewan sampai pada pukul 20.00 WIB jumat malam.

Ironisnya pada pukul 20.00 WIB, kondisi Ruang Sidang Paripurna yang sudah dihadiri pihak Eksekutif, namun pesidangan tak kunjung di buka,hal ini dikarenakan jumlah Anggota Dewan yang hadir kala itu belum juga mencukupi kourum.

Mundurnya jadwal Sidang Paripurna pengambilan keputusan LPJ Bupati tahun 2017 tersebut memang sudah beberapa kali mundur, sesuai jadwal harusnya, Sidang Paripurna pengambilan keputusan atas hal tersebut dilaksanakan pada selasa lewat, namun karena kehadiran Anggota Dewan tidak mencukupi kourum akhirnya jadwal kembali diundurkan.

Sejauh ini belum diketahui kapan Sidang Paripurna pengambilan keputusan atas LPJ Bupati tesebut akan kembali di laksanakan,pihak Banmus DPRD sendiri belum dapat memastikan karena belum melaksanakan musawarah dengan Anggota Banmus.

Reporter : Putra Saima

Editor : Hanapi Libus

Komentar Anda

komentar

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Scroll To Top
Request Lagu
Loading...