Panyabungan, StArtNews-Sepanjang tahun 2020 sebanyak 53 anggota kepolisian di jajaran Polda Sumut mendapat sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau dipecat.
Hal itu disampaikan Kapolda Sumut, Irjen Polisi Martuani Sormin dalam konferensi pers akhir tahun 2020 di Mako Brimob Polda Sumut, Medan, Rabu (30/12).
Martuani menjelaskan sebagian besar anggota polisi yang dipecat tersebut karena kasus penyalahgunaan narkoba. Ia juga menegaskan penyalahgunaan narkoba di institusi Polda Sumut tidak akan ditolerir.
Ke depan, kata Martuani, polisi yang terlibat penyalahgunaan narkoba akan mendpaatkan sanksi serupa.
Pengambilan tindakan tegas ini agar menjadi efek jera dan perhatian bagi anggota polisi lainnya. Sebab menurut Martuani, polisi seharusnya menjadi contoh yang baik di tengah-tengah masyarakat.
Tim Redaksi StArtNews