Panyabungan, StArtNews-Kepala BPJamsostek Mandailing Natal (Madina), Fachri Idris didampingi Account Representative KCP Madina, Degi Salanda menyerahkan secara simbolis Kartu Peserta BPJamsostek Ketenagakerjaan bagi siswa magang SMK Negeri 3 Madina, Rabu (29/1).
Penyerahan kartu peserta BPJamsostek secara simbolis kepada siswa magang atas nama Devina Sari Siregar dan Heri Sanjaya Nasution ini disaksikan langsung oleh Kepala SMKN 3 Madina, Henri Sultoni, MM, serta Wakil Kepala Sekolah, Ahmad Zubeir Hasibuan, S.Pd.
Usai penyerahan kartu peserta, Kepala SMKN 3 MadinaMM kepada wartawan menjelaskan bahwa siswa magang SMKN 3 Madina telah ikut menjadi peserta BPJamsostek Ketenagakerjaan sejak 2 tahun belakangan ini.
“Ada 117 siswa magang kita yang ikut menjadi peserta BPJamsostek. Keikutsertaan kita menjadi peserta di BPJamsostek ketenagakerjaan ini sejak 2 tahun belakangan ini. Sebelumnya kita menggunakan asuransi Jiwasraya,” ungkapnya.
Lanjutnya, pengalihan dari asuransi Jiwasraya ke BPJamsostek karena pihaknya merasa lebih nyaman dan terlindungi di BPJamsostek. Di samping itu programnya bagus dan pelayanannya juga lebih prima dan mudah.
Sementara itu Kepala BPJamsostek Madina menjelaskan keikutsertaan siswa magang mejadi peserta BPJamsostek ketenagakerjaan ini telah sesuai dengan peraturan Menteri Tenaga Kerja nomor 1 tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Hari Tua (JHT) bagi Peserta Bukan Penerima Upah.
Facri melanjutkan pekerja magang atau siswa kerja harus dilindungi program BPJamsostek ketenagakerjaan.
Adapun jumlah siswa magang SMKN 3 Madina yang jadi peserta atau yang dilindungi BPJamsostek Ketegakerjaan selama 4 bulan sebanyak 117 siswa. Siswa yang ikut BPJamsostek ini mendapat manfaat yakni manfaat JKK dengan menerima santunan sementara tidak mampu bekerja sebesar Rp1 juta per bulan selama 12 bulan. Biaya pengobatan dan perawatan sampai sembuh, penggantian biaya transportasi darat sampai dengan 5 juta rupiah, santunan meninggal dunia akibat kecelakaan kerja sebesar 48 juta rupiah dan biaya pemakaman sebesar 10 juta rupiah.
Fachri menambahkan terkait manfaat Jaminan Kematian (JKM), peserta BPJansostek yang meninggal dunia menerima santunan sebesar 20 juta rupiah, biaya pemakaman sebesar 10 juta rupiah dan santunan berkala yang dibayar sekaligus 12 juta rupiah, totalnya 42 juta untuk ahli waris.
Fachri berharap bukan hanya siswa SMKN 3 Madina saja yang turut serta menjadi peserta BPJamsostek Ketenagakerjaan ini melinkan sekolah kejuruan lain di Madina yang juga melakukan magang di lapangan. Keikutsertaan siswa magang ini menjadi peserta BPJamsostek demi kenyamanan dan ketenangan dalam melaksanakan magang.
Reporter: Saima Putra
Editor: Hanapi Lubis