Soal Bantuan Sosial, Gus AMI: Negara Tak Boleh Biarkan Warga Sengsara

Soal Bantuan Sosial, Gus AMI: Negara Tak Boleh Biarkan Warga Sengsara

Wakil Ketua DPR Abdul Muhaimin Iskandar atau Gus AMI. (FOTO: ISTIMEWA)

Jakarta, StartNews – Wakil Ketua DPR Abdul Muhaimin Iskandar atau Gus AMI menganjurkan agar pemerintah kembali melangsir bantuan subsidi upah kepada masyarakat yang terimpit ekonomi akibat kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Gus AMI mengatakan kebijakan PPKM Darurat merupakan langkah yang tepat sebagai upaya menekan laju penularan Covid-19. Namun, kata dia, kebijakan ini harus diikuti dengan kebijakan lain. Satu di antaranya adanya jaminan keamanan terhadap ketersediaan pangan masyarakat.

”Warga Indonesia, terutama kalangan menengah ke bawah sedang diimpit kesulitan dan kesusahan. Warga kita berhak dilindungi dan dicintai oleh negara. Maka, saya mendukung dan menganjurkan agar pemerintah melangsir kembali bantuan subsidi upah. Negara jangan berhenti mencintai rakyatnya,” ujar Gus AMI dalam keterangan tertulisnya, Jumat (9/7/2021).

Politisi Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB) mengatakan bantuan sosial merupakan kebijakan hak asasi manusia (HAM) yang sejalan dan tegak lurus dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

“Karena itu, negara tidak boleh membiarkan warganya sengsara dan menderita. Bansos adalah bukti bahwa keadilan sosial telah menjadi pedoman kebijakan pemerintah. Tanpa keadilan sosial, kepercayaan rakyat kepada pemerintah akan merosot dan sistem demokrasi akan dipertanyakan,” katanya.

Dalam menyalurkan bansos, menurut dia, diperlukan inovasi berupa bantuan tunai, terutama kepada kalangan perempuan yang rentan dan kurang mampu.

”Kepala rumah tangga perempuan, kaum lansia perempuan, anak-anak pekerja atau karyawan yang sedang menganggur atau ter-PHK akibat pandemi. Saya menganjurkan dimulai kepada 50 juta warga perempuan Indonesia dengan besaran Rp 400 ribu per bulan selama tahun 2021,” tuturnya.

Dalam upaya menangani pandemi Covid-19 pada 2020, pemerintah telah melansir setidaknya 10 jenis bantuan sosial. Di antaranya,  Program Keluarga Harapan (PKH), bantuan subsidi upah dan pelatihan kerja, subsidi listrik, dan juga bansos sembako/barang. Selanjutnya pada 2021, jenis dan jumlah bansos dikurangi dan subsidi upah dihentikan. Sedangkan subsidi listrik masih berjalan.

Sementara saat ini dalam upaya mengerem laju infeksi Covid-19, pemerintah melansir kembali bantuan tunai selama 3 bulan. Total anggaran program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) pada 2021 sebesar Rp 403,9 triliun atau naik 7,8 persen dari pagu sebelumnya, yakni Rp 372,3 triliun. Sementara untuk tiga jenis bansos tahun ini, pemerintah mengalokasikan dana Rp 50 triliun.

Reporter: Rls/Sir

Komentar Anda

komentar

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Scroll To Top
Request Lagu
Loading...