Soal Belajar Tatap Muka di Sumut, Begini Keputusan Gubernur Edy Rahmayadi

Medan, StartNews – Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi akhirnya membuat kebijakan terkait pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas (PTMT) pada masa pandemi Covid-19 di Provinsi Sumut. Kebijakan ini dituangkan dalam Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 188.54/39/INST/2021.

Ingub tersebut menjadi acuan bagi bupati/wali kota dan satgas daerah dalam memberikan ijin bagi satuan sekolah melakukan PTMT di kabupaten/kota sesuai kewenangan dengan kriteria level 3 dan level 2. Sedangkan untuk kabupaten/kota dengan kriteria level 4 masih melangsungkan pembelajaran jarak jauh (PJJ) atau daring.

Ingub tersebut sebagai tindak lanjut hasil rakor evaluasi pembukaan sektor pendidikan selama PPKM pada 26 Agustus 2021, dan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 03/KB/2021, Nomor 384 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021 dan Nomor 440-717 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi.

“Pelaksanaan paling cepat 1 September 2021. Namun demikian, bapak bupati/wali kota untuk mengatur kesiapan daerah masing-masing. Setelah dibuka, dilaporkan pada instansi yang berwenang dan selanjutnya akan dilaporkan pada menteri pendidikan secara bertahap, baik dari PAUD hingga ke SMK,” kata Edy Rahmayadi pada acara sosialisasi Ingub PTMT tersebut kepada seluruh bupati/wali kota se-Sumut secara virtual, Senin (30/8/2021).

Hadir dalam kegiatan itu, Kepala Dinas Pendidikan Sumut Syaifuddin, Plt. Kepala Dinas Kesehatan Sumut Aris Yudhariansyah, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Sumut Irman Oemar, serta para bupati/wali kota se-Sumut (secara virtual).

Ingub PTMT tersebut, antara lain menginstruksikan pelaksanaan PTMT dilakukan dengan memprioritaskan kesehatan dan keselamatan semua warga satuan pendidik, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan (Prokes) ketat dan atau PJJ. Untuk kabupaten/kota level 4, seluruh kegiatan pembelajaran formal dan informal dilakukan melalui PJJ.

Untuk kabupaten/kota level 3 dan 2, pelaksanaan pembelajaran dapat dilakukan melalui PTMT dan/atau PJJ dengan kapasitas maksimal 50%, kecuali untuk SDLB, MILB, SMPLB, SMLB, dan MALB maksimal 62% sampai 100% dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal lima peserta didik. Sedangkan untuk PAUD maksimal hanya 33%.

Kemudian, kantin tidak diperbolehkan dibuka dan warga satuan pendidikan disarankan membawa makanan dan minuman dengan menu gizi seimbang. Siswa yang terpapar Covid-19 tidak dibenarkan mengikuti proses belajar-mengajar secara tatap muka. Jika mengidap penyakit penyerta (komorbid) harus dalam kondisi terkontrol. Apabila salah satu anggota keluarga di rumah terpapar Covid-19, siswa tersebut tidak dibenarkan mengikuti PTMT.

Jumlah jam pelajaran PTMT diatur sebanyak dua kali sepekan dan dua jam per hari dengan durasi 60 menit. Kepala Sekolah, guru, dan tata usaha harus sudah divaksin. Setiap rombongan belajar (kelas) maksimal diikuti 25% siswa dengan prinsip belajar secara bertahap. Khusus pada satuan pendidikan yang berada di kelurahan/desa zona merah, tidak dibenarkan belajar tatap muka terbatas dan untuk sementara sekolah tersebut ditutup selama lima hari.

Bagi siswa yang terpapar Covid-19 di satuan pendidikan dilakukan tracing kontak erat. Dalam program belajar mengajar menerapkan kurikulum darurat. Pelaksanaan PTMT menjadi tanggung jawab unsur pemerintah kabupaten/kota, Forkopimda, dinas pendidikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kewenangan masing-masing.

Orangtua/wali peserta didik dapat memilih pembelajaran tatap muka terbatas atau pembelajaran jarak jauh bagi anaknya. Pemerintah kabupaten/kota, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya wajib melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pembelajaran. Bila hasil pengawasan menemukan kasus konfirmasi Covid-19, wajib ditangani dan dapat mengehentikan PTMT.

Dalam hal satuan pendidikan belum dapat memenuhi ketentuan pelaksanaan PTMT, maka dapat mengacu SKB 4 Menteri.

Sementara dari data Satgas Covid-19 Sumut pada pekan terakhir, 5 daerah dengan kasus aktif tertinggi, yakni Kota Medan 9.305 kasus, Deliserdang 1.824 kasus, Serdangbedagai 1.510 kasus, Kota Pematangsiantar 1.162 kasus, dan Langkat 812 kasus.

Reporter: Rls

The post Soal Belajar Tatap Muka di Sumut, Begini Keputusan Gubernur Edy Rahmayadi first appeared on Start News.

Komentar Anda

komentar

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Scroll To Top
Request Lagu
Loading...