Suami Dituntut Hukuman Mati, Istri Syok dan Minta Keadilan

Suami Dituntut Hukuman Mati, Istri Syok dan Minta Keadilan

Foto: Junisah Anni Lubis dan Anaknya, Intan Permata Sari/(MohgaNews).

Panyabungan, StArtNews-Junisah Anni Lubis (21 tahun) syok dan hanya bisa menangis mengetahui suaminya, Adi Syahputra (25) dituntut hukuman mati karena tertangkap tangan membawa ganja seberat 250 Kg di wilayah Polresta Padangsidimpuan awal tahun ini. Adi ditangkap bersama rekannya, Pandapotan Rangkuti (44).

Perempuan yang akrab disapa Nisah dengan terisak meminta keringanan hukuman dan keadilan buat suaminya karena hanya mengantarkan ganja atas suruhan orang lain. Selain itu suaminya juga bukan pemakai barang haram tersebut.

“Syok, Pak, mendengar dituntut hukuman mati. Kan, mereka cuma mengantarkan, Pak. Suami saya juga bukan pemakai narkoba. Dia dijanjikan upah Rp 10 juta, tapi yang mereka terima mau berangkat itu cuma Rp 200 ribu, itupun uang untuk minyak kendaraan,” katanya mengutip MohgaNews, Selasa (26/8).

Nisah menceritakan, saat itu suaminya pamit untuk mengantar beras ke Padangsidimpuan. Namun, sampai larut malam belum kembali. Tiba-tiba ia dengar kabar kalau suaminya sudah ditangkap polisi karena membawa ganja.

Mendengar itu Nisah sempat syok dan mengurung diri karena tidak tahan mendengar omongan orang lain, baik di lingkungannya maupun di media sosial.

Saat ini Nisah dan buah hatinya, Intan Permata Sari (1,5) terpaksa tinggal dengan ibunya, Ramsidah (49) dan berjualan kue untuk menyambung hidup.

Sementara itu Kuasa hukum kedua orang terdakwa, Sahor Bangun Ritonga menerangkan bahwa perkembangan kasus untuk saat ini masih pada tahap pledoi dan menunggu keputusan hakim.

Sahor mengatakan tuntutan terhadap kliennya dinilai kurang tepat, mengingat kliennya hanya berperan sebagai kurir.

“Mengingat klien kita hanya sebagai kurir, kurang tepat jika dikenakan Pasal 114 dengan ancaman hukuman pidana mati dan hukuman seumur hidup, ada yang lebih rinci lagi yaitu di Pasal 115 ayat 2. Tidak ada hukuman pidana mati, tidak ada hukuman seumur hidup. Itu yang kita upayakan,” jelas Sahor.

Tim Redaksi StArtNews

Komentar Anda

komentar

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Scroll To Top
Request Lagu
Loading...