Sudah Delay 9 Jam, Tetap Tidak Kuorum, Namun Paripurna RAPBD 2018 Terus Jalan

Sudah Delay 9 Jam, Tetap Tidak Kuorum, Namun Paripurna RAPBD 2018 Terus Jalan

Panyabungan.StArtNews- Inilah hebatnya Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mandailing Natal (Kab. Madina), kendatipun harus menabrak peraturan dan perundangan-undangan, tidak menjadi masalah yang penting hasrat dan tujuan tercapai. Hal ini terjadi dalam rapat Paripurna seputar pengantar Nota Keuangan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun Anggaran (T.A) 2018 pada Kamis (21/12) di ruang Paripurna DPRD Madina Komplek Perkantoran Pemkab Madina Puncak Payaloting desa Parbangunan Aek Godang Panyabungan.

Dalam Tata Tertib (Tatib) DPRD Madina Nomor 139 tahun 2017 tentang Kode Etik DPRD yang ditetapkan tanggal 4 Oktober dan diundangkan tanggal 5 Oktober 2017 ditandatangani Ketua Dewan Hj. Lely Artati, S.Ag, tercantum dalam alat kelengkapan DPRD bagian ke empat tentang Pengambilan  Keputusan pasal 106 ayat 1b tertulis: Rapat  Paripurna DPRD memenuhi kuorum apabila; dihadiri oleh sekurangnya  kurangnya 27 orang anggota DPRD untuk memberhentikan Pimpinan DPRD serta menetapkan Peraturan Daerah dan APBD. Jelas dalam tatib bahwa untuk mengambil suatu keputusan itu harus dihadiri paling minim 2/3 orang dari jumlah anggota Dewan dalam hal ini dapat sahnya Sidang Paripurna harus dihadiri paling sedikit 27 orang anggota Dewan secara fisik dari jumlah anggota dewan 40. Hal ini tertera di tatib DPRD Madina Bab V tentang, “Tata Kerja dan Tata Hubungan”,pasal 6 ayat e berbunyi “Menghadiri Rapat Secara Fisik”. Pada Bab VII tentang “Ketentuan Dalam Rapat” pasal 11 ayat 1 berbunyi, “Anggota harus mengutamakan tugasnya dengan cara menghadiri secara FISIK setiap rapat yang menjadi kewajiban”.

Paripurna pada Kamis lalu sesuai jadwal yang dikeluarkan hasil rapat Badan Musyawarah (Bamus)  dengan nomor 170/38/ KPTS/DPRD/2017 tertanggal 18 Desember 2017 ditanda tangani Wakil Ketua Ir. Zubeir Lubis dimulai  dari pukul 09.00 WIB namun hal ini tidak terlaksana karena Anggota Dewan belum kuorum. Baru setelah pukul 17.55 WIB atau setelah Delay sekitar 9 jam, baru Wakil ketua Dewan Ir. Zubeir Lubis didampingi wakil ketua Arminsyah Batubara membuka rapat Paripurna dengan kehadiran anggota dewan hanya 25 orang secara fisik, kendatipun Sekretaris Dewan (Sekwan) menyampaikan bahwa kehadiran anggota dewan sesuai absensi ada 28 orang, namun nyatanya yang ada dalam ruangan paripurna cuma 25 orang.

Sementara itu Malim Itom Rangkuty salah seorang warga masyarakat dan sering memantau di parlemen (DPRD) saat dikonfirmasi mengatakan bahwa seogianya Anggota Dewan kita sudah harus menghentikan dagelan yang tidak lucu itu. Mereka seharusnya sudah harus malu pada masyarakat, dan harus malu pada diri sendiri. Mereka harus mengakhiri segala permainan permainan nan menjurus pada ketidak absahan produk mereka. Masyarakat mengetahui sepak terjangnya yang mereka lakoni anggota, walau mereka menyembunyikannya, kan tidak semua anggota dewan itu yang telah mematikan hati nuraninya. Dari orang orang seperti ini bakal keluar rahasia tindakan  polah laku nan salah diproduksi anggota Dewan kita.

Seperti bocornya Bimbingan Tehnik yang pernah ada joki alias digantikan oleh staf DPRD, rapat-rapat Badan Musyawarah (Bamus) yang acap kali tidak kuorum, paripurna yang dipaksakan kendatipun tidak kuorum, kunjungan-kunjungan kerja pribadi dengan sampul atas nama komisi dan terindikasi hanya untuk jalan-jalan serta terbukti tidak ada urgensinya, boleh dibilang alasannya kunjungan kerjanyapun terkesan dibuat-buat saja. Jadi dengan diberlakukannya Peraturan Pemerintah (PP) nomor 18 tahun 2017 kita harapkan Anggota dewan kita kembalilah pada peraturan dan aturan yang sebenarnya sesuai dengan tata tertib yang mereka buat.

Paling sedihnya sekarang kita perhatikan banyaknya anggota Dewan yang berpakainan seenaknya saat rapat paripurna. Mereka sudah tidak mengindahkan Tatib lagi manakala sidang Paripurna. Padahal mereka punya aturan berpakaian dalam setiap Paripurna dan diatur dalam Tatib Bab IX Tata Tertib Berpakaian Anggota DPRD pasal 109 ayat (1) “Dalam menghadiri rapat DPRD, selain rapat Paripurna anggota DPRD mengenakan pakaian (a) pakaian sipil harian, dalam hal rapat direncanakan tidak akan mengambil keputusan DPRD; (b) pakaian sipil resmi, dalam hal rapat direncanakan akan mengambil keputusan DPRD.Ayat 2,”Dalam menghadiri rapat paripurna,anggota DPRD mengenakan Pakaian Sipil lengkap dengan Peci Nasional dan bagi wanita Pakaian Nasional. Ayat (3) Khusus untuk hari Kamis kecuali rapat paripurna Pimpinan dan anggota DPRD memakai pakaian batik dan hari Jumat memakai pakaian muslim.
Reporter: R Ray

Editor : Hanapi Lubis

Komentar Anda

komentar

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Scroll To Top
Request Lagu
Loading...