Panyabungan, StArtNews – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak semua gugatan pasangan calon (paslon) Dahlan Hasan Nasution – Aswin (Dahwin) dalam sengketa hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Madina
Sebelumnya, paslon Dahlan-Aswin menggugat hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Madina karena dinilai banyak terjadi pelanggaran.
Dalam pembacaan putusan MK yang berlangsung, Kamis (3/6), majelis hakim yang dipimpin Anwar Usman menyebutkan tidak benar termohon, dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Madina, terbuki berpihak secara sistematis kepada paslon 01: Sukhairi-Atika dalam pelaksanaan PSU.
Dugaan politk uang juga tidak dapat dibuktikan dalam persidangan. Dengan demikian, pengesahan rekapitulasi suara yang dilakukan KPU Madina pada 26 April 2021 adalah sah.
Majelis hakim juga memerintahkan KPU Madina menerbitkan keputusan baru terkait hasil Pilkada Madina bahwa pemenang Pilkada Madina 2020 adalah paslon Sukhairi-Atika.
“Ekspeksi termohon dan pihak terkait mengenai kewenangan Mahkamah tidak berdasarkan hukum” kata Majelis Hakim
Selain itu, Majelis hakim juga menyebutkan tidak benar ada kampanye terselubung di rumah Sukhairi karena tidak ditemukan bukti adanya gambar-gambar atribut kampanye. Tidak ada penyampaian visi dan misi selaku paslon bupati dan wakil bupati sesuai definisi kampanye dalam perundang-undangan. Selain itu, tidak ada money politik dalam kegiatan terkait PSU, karena tidak didukung bukti-bukti yang meyakinkan majelis hakim.
Reporter: Ika Rodhiah Putti
Editor: Tim Redaksi StArtNews