Bawa Uang Asing Lebih Rp1 M, Denda Rp300 Juta
Saat ini, membawa uang kertas asing tak bisa lagi sembarangan. Pasalnya, Bank Indonesia telah menerbitkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 20/2/PBI/2018 yang membatasi individu atau badan berizin membawa uang kertas asing dalam jumlah besar atau maksimal senilai Rp1 miliar. Jika melanggar, maka siap-siap dikenai sanksi berupa denda maksimal Rp300 juta. […]
