menu Home chevron_right

Uang Asing


Berita SumutNews

Bawa Uang Asing Lebih Rp1 M, Denda Rp300 Juta

Ade | 3 Oktober 2018

Saat ini, membawa uang kertas asing tak bisa lagi sembarangan. Pasalnya, Bank Indonesia telah menerbitkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 20/2/PBI/2018 yang membatasi individu atau badan berizin membawa uang kertas asing dalam jumlah besar atau maksimal senilai Rp1 miliar. Jika melanggar, maka siap-siap dikenai sanksi berupa denda maksimal Rp300 juta. […]


  • Acara Saat Ini
  • Acara Akan Datang

  • play_circle_filled

    Streaming StArt 102.6 FM Panyabungan

play_arrow skip_previous skip_next volume_down
playlist_play