Tak Punya Payung Hukum, 6 Bulan Gaji Honorer Tak Bisa Dicairkan

Tak Punya Payung Hukum, 6 Bulan Gaji Honorer Tak Bisa Dicairkan

Panyabungan.StArtNews- Tidak adanya payung hukum yang kuat membuat gaji Guru Honor Tenaga Kerja Sukarela tingkat SMA dan Kejuruan di Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara tak dapat dicairkan meskipun Dana tersebut sebenarnya Standby di KAS Daerah. Hal ini dikatakan Bupati mandailing Natal Drs. H. Dahlan Hasan Nasution dalam agenda pertemuan dengan Guru-guru honor Tenaga Kerja Sukarela bertempat di Taman Raja batu komplek Perkantoran Bupati Mandailing Natal pada Kamis sore 08/02.

Dalam pertemuan tersebut, Bupati Drs. H. Dahlan Hasan Nasution secara tegas menjelaskan kondisi kenapa Gaji Guru tenaga Kerja Sukarela tingkat SMA dan Kejuruan  Mandailing Natal tidak dapat dicairkan karena memang setelah keluarnya peraturan baru yang menyatakan bahwa Guru-guru yang mengajar di tingkat Menengah Umum dan Kejuruan  telah beralih tanggung jawab dari daerah ke Provinsi sejak terhitung bulan Juli 2017 lewat.

Meski alokasi anggaran gaji guru Tenaga Kerja Sukarela sudah sempat ditampung di APBD 2017 Mandailing Natal, namun tidak serta merta dapat dicairkan karena harus memiliki payung hukum yang kuat, dia berharap agar Gubernur Sumatera Utara bersedia membuat aturan hukumnya sehingga gaji para guru Tenaga Kerja Sukarela untuk periode Januari sampai Juni  tahun 2017 bisa dicairkan, tegas Bupati Mandailing Natal Drs. H. Dahlan Hasan Nasution.

Seperti diketahui terkendalnya Gaji 322 guru honor Tenaga Kerja Sukarela tingkat SMA/SMK di Mandailing Natal untuk tahun anggaran 2017 tinggal sisa selama 6 bulan lagi, enam bulan sebelumnya diketahui sudah dibayarkan oleh Pemerintah Propinsi Sumatera Utara yakni dari bulan Juli sampai pada bulan Desember dari alokasi APBD Propinsi. Sementara untuk Januari sampai Bulan Juni tertahan di KAS Daerah Mandailing Natal karena memang saat itu, penggajian Guru Tenaga Kerja Sukarela masih tanggung jawab pemerintah Daerah.

Salah seorang perwakilan guru Nurma Sari saat dikonfirmasi di sela-sela pertemuan itu mengaku kecewa pada Pemerintah Daerah karena akibat kelalaian dan keterlambatan pembayaran gaji guru ini mereka menjadi korban. “Coba kalau sendaianya Dinas Pendidikan mencairkan gaji kami setiap bulannya, pasti tidak ribet seperti ini karena jelas, Pempropsu hanya bertanggung jawab menggaji kami sejak diberlakukannya aturan baru tersebut yakni pada bulan Juli 2017.” Ungkap Nurma Sari.

Selaku perwakilan guru, Nurma Sari berharap agar Bupati Mandailing Natal membantu mereka untuk menyampaikan hal ini pada pihak Provinsi Sumatera Utara agar Payung Hukum yang dianggap sebagai kendala bisa dibuat oleh pemerintah Provinsi Sumatera Utara agar mereka para guru bisa menikmati hak mereka yang sisa selama 6 bulan lagi .

Reporter : Hasmar Lubis

Editor : Hanapi Lubis

Komentar Anda

komentar

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Scroll To Top
Request Lagu
Loading...